Jakarta | statusberita.com – Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III, Mantan Kepala PPATK Yunus Husein menyampaikan pandangannya terkait narasi transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Yunus menyebut bahwa penyampaian angka transaksi janggal seharusnya tidak dilakukan oleh PPATK, Kamis (6/4/2023).
Menurut Yunus, PPATK hanya menghasilkan laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP). Oleh karena itu, menurutnya, tidak tepat jika Rp 349 triliun disebut sebagai transaksi keuangan mencurigakan karena masih dalam proses penelaahan oleh PPATK.
Yunus menjelaskan bahwa jika ada laporan transaksi yang mencurigakan, maka akan masuk ke database PPATK dan keluarlah LHA atau LHP. Namun, ia menegaskan bahwa PPATK tidak pernah memberikan transaksi mencurigakan kepada siapapun.
Yunus juga mengatakan bahwa yang berwenang menyampaikan hal itu adalah penyedia jasa keuangan bank. Oleh karena itu, jika ada yang menyebut diserahkan LTKM (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan) oleh PPATK, maka itu tidak benar. LTKM yang mengidentifikasi itu penyedia jasa keuangan bank dan bukan PPATK yang mengidentifikasi transaksi mencurigakan.
Yunus menambahkan bahwa PPATK tidak pernah memberikan LTKM kepada penyidik manapun. PPATK hanya memberikan hasil analisis, hasil pemeriksaan, atau informasi dan rekomendasi yang diperlukan.
Dalam kesimpulannya, Yunus menegaskan bahwa PPATK tidak pernah memberikan informasi mengenai transaksi mencurigakan dan hanya memberikan LHA atau LHP yang diperlukan. Oleh karena itu, penyampaian angka transaksi janggal seharusnya tidak dilakukan oleh PPATK.(Rz)