Tangerang | statusberita.com – Polresta Tangerang telah mengizinkan kegiatan Sahur On The Road (SOTR) di wilayahnya. Namun, individu harus mendapatkan izin dari pihak kepolisian setidaknya 3 hari sebelum acara dilaksanakan.
“Jika memberitahu kami 3 hari sebelumnya, SOTR diperbolehkan,” kata Kombes Sigit Dany, Kepala Polisi Tangerang, saat ditanya mengenai hal itu pada hari Sabtu (25/3/2023).
Persyaratan meliputi data pribadi dari orang yang bertanggung jawab, jumlah peserta, dan lokasi SOTR. Mereka yang berencana untuk mengikuti SOTR dapat menghubungi polisi atau kantor polisi kecamatan dan membawa dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan.
“Sesuai dengan yang tertera, hubungi polisi atau kantor polisi kecamatan dan bawa dokumen identitas Anda,” katanya.
Sigit menyatakan bahwa jika ada yang melakukan SOTR tanpa izin, polisi akan memberikan peringatan, tetapi hanya jika tidak ada pelanggaran.
“Kami akan memberikan peringatan selama tidak ditemukan pelanggaran,” tambahnya.(Rz)