Bali | statusberita.com – Wanita berinisial GT, seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina, telah menjadi berita utama di Bali setelah ditangkap oleh Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. GT, yang juga seorang pengacara, tertangkap karena mencuri tiga koper di konter lost and found di terminal kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (21/7/2023), di mana GT mengambil tiga koper antara pukul 03.00 WITA hingga pukul 06.00 WITA. Para pemilik koper tersebut, Wu Jiehao, Zampeli/Afroditi, dan penumpang lainnya, mengalami kerugian sekitar Rp 270 juta akibat aksi pencurian GT.
Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga mengungkapkan dalam siaran pers bahwa setelah menerima laporan kehilangan, Satreskrim dan Tim Opsnal Garuda Bhuana langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Hasil pengamatan CCTV membuktikan bahwa GT adalah pelaku dari pencurian tersebut.
Pada Minggu (23/7), tiga koper korban ditemukan rusak dengan isi yang berhamburan di salah satu penginapan di Uluwatu, Badung, yang ternyata pernah ditinggali oleh GT. Setelah mengetahui hal ini, polisi langsung melakukan pencarian dan berhasil menemukan pelaku di kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Badung.
“Pada hari yang sama sekitar jam 12 siang, tim opsnal kami berhasil menemukan pelaku WNA dengan inisial GI dan nomor paspor PU28xxxx di sebuah hotel di kawasan Pecatu, Kuta Selatan (Badung). Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bandara untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Rionson.
Kasus ini telah menarik perhatian banyak orang di Bali, karena pelaku merupakan seorang pengacara dan telah melakukan tindakan kriminal yang merugikan orang lain. Penegakan hukum akan terus berjalan, dan GT akan dihadapkan pada konsekuensi dari perbuatannya. Semoga insiden ini menjadi pelajaran bagi semua orang untuk menghormati hak milik orang lain dan menghindari tindakan kriminal yang dapat merugikan orang lain. (Rz)