Tangsel | statusberita.com – Wakil Walikota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, membubarkan posko parkir liar yang terletak di Taman Kota 2 BSD, Serpong, Tangerang Selatan. Ia mengimbau agar tidak ada lagi parkir liar di kawasan ruang terbuka hijau (RTH) tersebut.
“Kami ingatkan kepada pengelola parkir liar untuk menghentikan aktivitasnya atau akan menghadapi tuntutan hukum”, terang Pilar, Sabtu, 29/4/2023.
Sebelumnya, Pilar mensurvei kawasan parkir liar yang diadukan masyarakat pada Kamis 27/4/2023. Ia menemukan beberapa pelanggaran, salah satunya adalah parkir liar yang dikenakan tarif hingga Rp.10.000 untuk setiap pengunjung Taman Kota 2.
Menurutnya, tarif parkir di lahan milik pemerintah hanya bisa ditentukan oleh Dinas Perhubungan Tangerang Selatan. Pilar menegaskan, ruang publik yang dibangun Pemkot Tangsel harus dimanfaatkan masyarakat tanpa ada biaya yang memberatkan.
“Kami punya aturan untuk itu, sesuai dengan Perwal (Peraturan Walikota) bahwa retribusi parkir pada aset milik pemerintah hanya dapat dikenakan dengan izin dan tarif retribusi yang telah ditetapkan dari Dinas Perhubungan”, tandasnya.
Karena itu, Pilar mengimbau masyarakat untuk memantau dan melaporkan jika terjadi kembali parkir liar.
“Dan kami minta bantuan masyarakat untuk memantau dan melaporkan tidak hanya di Taman Kota 2 tapi juga di fasilitas umum lainnya”, ungkap politikus Partai Golkar itu.(Arf)