Jakarta | statusberita.com – Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, angkat bicara soal kontroversi pemecatan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan KPK. Alexander menegaskan, keputusan pemecatan dirinya dilakukan secara kolektif oleh lima pimpinan KPK, termasuk dirinya sendiri.
Dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat (8/4/2023), Alexander mengungkapkan kebingungannya mengapa Ketua KPK Firli Bahuri terus diungkit-ungkit dalam pembahasan pemecatan Endar. Dia menjelaskan, keputusan itu diambil secara kolektif dan tidak semata-mata oleh Firli.
Lebih lanjut, Alexander menegaskan KPK merupakan lembaga yang independen dan tidak bisa ditandingi oleh lembaga lain seperti Polri. Pimpinan KPK berhak menentukan pegawai yang bekerja di lembaganya.
Alexander menjelaskan, pemecatan Endar semata-mata karena masa jabatannya di Polri telah habis, yang sebelumnya telah dikomunikasikan ke Polri pada November 2022. KPK telah merekomendasikan Endar untuk mendapatkan pembinaan karir di Polri.
Pemberhentian Endar sempat menuai kontroversi karena Kapolri telah memperpanjang masa jabatannya di KPK melalui surat kepada pimpinan KPK pada 29 Maret 2023. Namun, KPK menegaskan tidak meminta perpanjangan masa jabatan Endar, melainkan justru merekomendasikannya. promosi di lingkungan Polri.
Endar sejak itu mengangkat masalah ini ke Dewan Pengawas KPK dan berharap Dewan dapat menyelesaikan kontroversi tersebut. Presiden Joko Widodo juga mempertimbangkan masalah ini, mendesak para pejabat untuk mengikuti prosedur yang tepat dalam hal pemindahan pejabat pemerintah.
Secara keseluruhan, kontroversi seputar pemecatan Brigjen Endar Priantoro menyoroti perlunya komunikasi yang jelas dan kepatuhan terhadap protokol yang ditetapkan di dalam lembaga pemerintah.(Rz)