Jakarta | statusberita.com – Didin Supriadin, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat di Jawa Barat, mundur dari jabatannya sebagai anggota partai. Didin menyatakan mengundurkan diri karena diminta membayar Rp.500 juta untuk satu nomor Caleg dalam pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat.
“Saat penjaringan dan pendaftaran Caleg Provinsi dimulai, para Bacaleg dimintai kontribusi sebesar Rp.32.500.000”, terangnya, Selasa 9/5/2023.
Pada Rabu, 12 April 2023, menurut Didin, seluruh calon diminta mengisi formulir pernyataan di kantor Partai Demokrat Jabar. Dalam bentuk itu, ada poin kesiapan memberikan tambahan dana saksi partai sebesar Rp.100 Juta.
Saat itu, dia setuju untuk membayar dana tersebut. Namun, pada Selasa, 2 Mei 2023, Didin mengaku dihubungi bendahara partai untuk membayar Rp.500 juta. Dia mengatakan, uang itu diperlukan untuk mendapatkan Calon nomor satu di daerah pemilihan 15 yang terdiri dari Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.
“Bendahara DPD tiba-tiba menghubungi saya dan mengirim nomor rekening, saat itu saya diminta memberikan kontribusi untuk dana saksi sebesar Rp.500.000.000 yang informasi dari Ketua DPD saya akan diberikan nomor urut Caleg di nomor urut 1 Dapil Jabar 15 (Kota dan Kabupaten Tasikmalaya )”, jelas Didin.
“Karena kata Ibu Ratna Bendahara DPD, untuk di DPC seperti Kota Bandung, Kabupaten Bogor, dll yang dapat nomor urut 1 Bacaleg Kabupaten/Kota tersebut kontribusinya sebesar Rp 300.000.000”, tandasnya.(Arf)