Jakarta | statusberita.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati mengungkapkan rencana pemberian pembekalan antikorupsi kepada jajaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) guna mencegah tindak pidana korupsi.
Kegiatan pembekalan ini akan dihadiri oleh Menteri PUPR Mochamad Basuki Hadimuljono, Sekretaris Jenderal Mohammad Zainal Fatah, Inspektur Jenderal T. Iskandar, serta para pejabat eselon satu lainnya, termasuk enam Direktur Jenderal dan dua Kepala Badan. Pembekalan antikorupsi akan disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan jajaran Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.
Sebelumnya, KPK telah mengidentifikasi bahwa praktik korupsi terjadi mulai dari proses perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan.
“Adapun modus korupsi terbanyak adalah suap dan penyalahgunaan kewenangan”, terangย Ipi Maryati, Kamis, 25/5/2023.
Beberapa kasus korupsi terkait infrastruktur yang pernah ditangani KPK mencakup suap dalam proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis pada tahun 2020, suap dalam dana peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre, Provinsi Papua pada tahun 2017, serta suap dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Pembangunan dan Perawatan Jalan di Sumatera Barat pada tahun 2016.
Selain itu, terdapat juga kasus penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek-proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud pada tahun 2014-2017, serta suap yang melibatkan Bupati Musi Banyuasin pada tahun 2017-2022 terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2021.
Selain kegiatan pembekalan, KPK juga memiliki program pencegahan korupsi lainnya yaitu Survei Penilaian Integritas (SPI). Dalam SPI 2022, Kementerian PUPR meraih skor 73,59 dari skor rata-rata nasional sebesar 71,94. Meskipun skor tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2021 yang mencapai 82,64.
Dari hasil survei tersebut, KPK melakukan pemetaan risiko dan potensi korupsi serta mengukur efektivitas upaya pencegahan korupsi di Kementerian PUPR sebagai salah satu dari 640 peserta SPI yang melibatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Responden yang terlibat dalam survei ini mencakup tiga unsur, yaitu pegawai internal, pemangku kepentingan eksternal, dan ahli.(Arf)