back to top

Ungkap Kasus Penipuan Tiket Coldplay, Direktur Reserse Kriminal Khusus Tangkap Empat Tersangka 

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Auliansyah Lubis mengungkap kasus penipuan tiket Coldplay dengan motif ekonomi untuk keuntungan pribadi. Tindak pidana serupa juga dilakukan oleh empat orang warga Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Orang-orang ini menjadi tersangka setelah menipu Ida Dentamira dan dua temannya.

“Para pelaku ini melihat masyarakat kita sangat membutuhkan tiket, sedangkan untuk mendapatkan tiket masih cukup sulit”, terang Auliansyah di Polda Metro Jaya, Senin, 5/6/2023.

Para tersangka yang diamankan adalah Abbas, 36 tahun, Adi, 35, Muhammad Sofian, 22, dan Muh. Hamka Hatta, 22 tahun. Mereka menjerat para korban asal Tangerang Selatan melalui penjualan tiket konser melalui akun Instagram @jastiptiket.coldplay.

Awalnya, para korban menghubungi akun penipu tersebut melalui pesan Instagram pada 13 Mei 2023 untuk menanyakan ketersediaan tiket. Namun, pelaku menjawab tidak ada lagi tiket yang tersisa.

Korban menanyakan kembali pada 19 Mei 2023 terkait ketersediaan tiket. Saat itu, scammer mengklaim bahwa ada dua tiket konser Coldplay yang tersedia.

“Karena korban tertarik dan membutuhkan tiket, akhirnya korban melakukan transfer”, ucap Auliansyah.

Korban melakukan dua kali transfer, dengan salah satu catatan transaksi menunjukkan sejumlah Rp 9.350.000 dikirim melalui DANA ke rekening bernama Rahma milik salah satu pelaku. Akun tersebut dikelola oleh Adi dan Muh. Hamka Hatta.

Total kerugian dari penipuan tiket Coldplay ini sebesar Rp 20.350.000. Para tersangka membagi rata keuntungan haram tersebut, Adi menerima Rp 350.000, Abbas menerima Rp 500.000, Muhammad Sofian menerima Rp 18 juta, dan Muh. Hamka Hatta menerima Rp 1,5 juta.

“Namun, korban tidak menerima tiket tersebut, dan bukti pembayaran tidak pernah dikirimkan kepada korban oleh pelaku melalui Instagram atau email”, imbuh Auliansyah Lubis.

Korban melaporkan penipuan tiket Coldplay ini ke Polda Metro Jaya pada 22 Mei 2023. Para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar.(Arf)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Prabowo Titahkan TNI-Polri, Tindak Tegas Ormas yang Meresahkan

Jakarta | statusberita.com - Presiden Prabowo Subianto menyoroti aktivitas organisasi masyarakat (Ormas) di kawasan industri, terutama yang meminta...

Waspada..!!! Kejahatan Selama Idul Fitri 2025, Polisi Buka Hotline Pelayanan Pengaduan di Call Center 110

Tangerang | statusberita.com - Tingginya aktivitas masyarakat selama musim mudik 2025, Idul Fitri 1446 Hijriah menjadi perhatian Polisi...

Tragedi Polisi Tembak Polisi, PN Cibinong Gelar Sidang Perdana

Cibinong | statusberita.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor mengelar sidang perdana kasus polisi tembak polisi yang...

Kepastian Hukum Kasus Penipuan Rp.2 Miliar di Polres Metro Depok Dipertanyakan

Depok | statusberita.com - Daut Kornelius Kamarudin, seorang yang diduga menjadi korban tindak kejahatan penipuan dan penggelapan, terus...