back to top

Uji Materi Sistem Pemilu : MK Pertimbangkan Waktu yang Tepat untuk Mengubah ke Proporsional Terbuka atau Tertutup pada Pemilu 2024 atau 2029

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengadakan sidang uji materi tentang sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu dengan menghadirkan ahli pada hari Rabu, 12 April 2023. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, meminta pendapat ahli mengenai waktu yang tepat untuk mengubah sistem pemilu, apakah untuk pemilu 2024 atau 2029.

“Jadwal pemilu sudah dekat, sebentar lagi parpol harus mengajukan calon. Nah, menurut ahli, kalau akan diubah, tepat sekarang atau menunggu pemilu 2029?”, ucap Saldi dalam sidang di MK yang disiarkan di YouTube MK, Rabu (12/4/2023).

Saldi awalnya meminta pendapat ahli mengenai sistem proporsional tertutup atau terbuka, namun ia kemudian menegaskan pentingnya menentukan waktu yang tepat bila ingin mengubah sistem pemilu. Menurutnya, jika terburu-buru, hasilnya tidak akan baik.

“Kira-kira pilihan waktu paling tepat, dengan resiko paling rendah, harus sekarang atau pemilu 2029?”, tanya Saldi.

Ketua Program Studi Sarjana Politik dan Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (FISIP UGM), Mada Sukmajati, menyatakan bahwa perubahan sistem tersebut dapat dilakukan untuk pemilu 2024. Ia menjelaskan bahwa MK belum lama ini juga mengubah sistem dapil dan perubahan ini dapat mendorong perbaikan yang lebih signifikan.

Namun, hakim konstitusi Arief Hidayat mengingatkan bahwa MK sebelumnya telah melakukan perubahan dari sistem proporsional tertutup ke terbuka pada tahun 2008. Ia menjadi bingung mengapa ada suara yang melarang MK mengubah sistem ini lagi karena open legal policy.

“Bisa dilakukan untuk pemilu 2024. Mengapa? Karena MK belum lama ini juga mengubah soal sistem dapil. Tapi tidak ada alasan untuk tidak diputuskan. Dampaknya juga tidak besar. Justru bisa mendorong perbaikan yang lebih signifikan”, jawab Mada tegas.

Dalam sidang tersebut, Mada Sukmajati menyatakan bahwa sistem proporsional daftar tertutup lebih mendorong penyederhanaan sistem kepartaian karena fokus pemilih bukan lagi kepada kandidat, namun kepada partai politik. Ia juga menambahkan bahwa jika bangunan koalisi ideal adalah bangunan koalisi antar partai politik yang bersifat ideologis atau programatik, maka sistem tersebut juga lebih tepat dipilih.

“Dulu yang memulai Mahkamah Konstitusi, kok sekarang ada pendapat ‘jangan Mahkamah Konstitusi dong’. Tapi ada juga yang mengatakan, Mahkamah Konstitusi yang memulai, maka Mahkamah Konstitusi yang mengakhiri. Kau yang memulai, kau yang mengakhiri”, ucap Arief Hidayat.

Namun, penjelasan dari banyak ahli sebelumnya telah menunjukkan bahwa sistem pemilu proporsional daftar terbuka sampai sejauh ini terlihat tidak berhasil dalam mengembangkan politik programatik. Sistem ini juga mendorong fenomena pilihan personal dari para pemilih yang bisa jadi menyisakan potensi konflik horizontal pasca pemilu karena fokus pemilih adalah pada individu calon dan bukan pada lembaga partai politik.

“Kedua, jika bangunan koalisi ideal yang dibayangkan adalah bangunan koalisi antar partai politik yang bersifat ideologis atau programatik, maka sistem tersebut juga lebih tepat dipilih”, ujar Mada.

“Sistem proporsional daftar terbuka telah mendorong fenomena pilihan personal (personal vote) dari para pemilih yang bisa jadi menyisakan potensi konflik horizontal pasca pemilu karena fokus pemilih adalah pada individu calon dan bukan pada lembaga partai politik”, ungkap Mada.

Dalam kesimpulannya, MK masih perlu mempertimbangkan pendapat ahli mengenai waktu yang tepat untuk mengubah sistem pemilu. Meskipun sistem proporsional daftar tertutup lebih mendorong penyederhanaan sistem kepartaian dan sistem koalisi antar partai politik yang bersifat ideologis atau programatik, namun sistem ini masih memiliki kelemahan dalam mengembangkan politik programatik dan mendorong fenomena pilihan personal dari para pemilih.(Arf)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Prabowo Titahkan TNI-Polri, Tindak Tegas Ormas yang Meresahkan

Jakarta | statusberita.com - Presiden Prabowo Subianto menyoroti aktivitas organisasi masyarakat (Ormas) di kawasan industri, terutama yang meminta...

Waspada..!!! Kejahatan Selama Idul Fitri 2025, Polisi Buka Hotline Pelayanan Pengaduan di Call Center 110

Tangerang | statusberita.com - Tingginya aktivitas masyarakat selama musim mudik 2025, Idul Fitri 1446 Hijriah menjadi perhatian Polisi...

Tragedi Polisi Tembak Polisi, PN Cibinong Gelar Sidang Perdana

Cibinong | statusberita.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor mengelar sidang perdana kasus polisi tembak polisi yang...

Kepastian Hukum Kasus Penipuan Rp.2 Miliar di Polres Metro Depok Dipertanyakan

Depok | statusberita.com - Daut Kornelius Kamarudin, seorang yang diduga menjadi korban tindak kejahatan penipuan dan penggelapan, terus...