Bogor | statusberita.com – ASR alias Tukul, eksekutor penyerangan maut mahasiswa di Simpang Pomad, Kota Bogor, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bogor. Tukul dijerat dengan hukuman penjara 7 tahun 6 bulan, ditambah pelatihan kejuruan selama 1 tahun.
“Sidang hari ini, terdakwa ASR alias Tukul, sudah dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata Riyanto, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Bogor, Selasa, 6 Juni 2023.
โPembacaan dakwaan sudah selesai, dan kami menuntut terdakwa 7 tahun 6 bulan penjara, serta vokasi 1 tahun di unit pelaksana teknis Dinas Sosial Pusat Cileungsi, Bogor. Kabupaten,โ imbuhnya.
Riyanto mengatakan, tuntutan hukuman 7 tahun 6 bulan merupakan hukuman maksimal bagi terdakwa Tukul mengingat reputasinya sebagai pelaku berulang.
โUntuk anak di bawah umur sudah jelas aturannya di undang-undang, yaitu setengah dari hukuman orang dewasa. Kami tuntut 7 tahun 6 bulan, itu sudah maksimal hukumannya,โ kata Riyanto.
โMengapa demikian (tuntutan maksimal)? Pertama, karena perbuatannya mengakibatkan korban meninggal dunia. Kedua, terdakwa sudah pernah divonis dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap yaitu kasus pencurian berat. Ini pertimbangan-pertimbangan kenapa jaksa menuntut hukuman maksimal,” tambahnya. Sidang dengan terdakwa Tukul akan dilanjutkan besok, dengan agenda penyampaian pembelaan.
“Sidang berikutnya dijadwalkan besok karena ini kasus yang melibatkan anak di bawah umur, sehingga perlu proses cepat. Agenda besok adalah pembelaan,” ujar Riyanto.
Sebelumnya diberitakan, ASR alias Tukul, pelaku penyerangan yang menewaskan seorang mahasiswa di Simpang Pomad, Kota Bogor, menghadapi dakwaan berlipat.
“Hari ini adalah sidang pertama, agendanya adalah dakwaan. Sidang sudah berlangsung hari ini, dan biasanya sidang berikutnya untuk anak di bawah umur berlangsung cepat. Ya, sidang hari ini dilakukan secara tertutup, seperti kebiasaan dalam prosedur hukum,” kata Daniel. Mario, juru bicara Pengadilan Negeri Kota Bogor pada Rabu, 31 Mei 2023 siang.
Tukul dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, ia juga dijerat pasal 338 KUHP terkait pembunuhan.
โDakwaan terdiri dari dua dakwaan. Dakwaan pertama berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan dakwaan kedua adalah untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP,” kata Daniel.(Rz)