back to top

Transparansi Pemilu: Parpol Diwajibkan Melapor Kepengurusan Sah ke KPU Saat Terjadi Pergantian Ketua Umum

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – Pemilu 2024 menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia dalam menentukan perwakilan politik yang akan memimpin negara ke depan. Dalam prosesnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengungkapkan bahwa partai politik peserta Pemilu memiliki hak untuk melakukan pergantian Ketua Umum. Namun, perlu diingat bahwa pergantian tersebut harus memenuhi syarat legalitas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Selasa (25/7/2023).

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa pihaknya mengakui legalitas kepengurusan partai politik berdasarkan keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM. Prinsip ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang partai politik yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, apabila suatu partai politik telah memperoleh keputusan atau legalitas dari Kemenkumham, KPU akan menganggap kepengurusan tersebut sah dan sah menjadi peserta Pemilu.

Setelah mendapatkan legalitas pergantian Ketua Umum dari Kemenkumham, partai politik yang bersangkutan diwajibkan untuk melaporkan pergantian tersebut kepada KPU. Selain itu, Kemenkumham juga akan menerbitkan pembaharuan dengan salinan langsung yang diteruskan kepada KPU sebagai bentuk konfirmasi resmi.

Menurut Idham, pergantian Ketua Umum partai politik tidak akan berdampak pada daftar calon legislatif (caleg) yang telah disahkan sebelumnya. Jika dokumen pencalonan yang diajukan telah sah dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku, maka daftar calon tersebut tetap dianggap sah. Namun, jika terjadi perubahan dalam daftar calon, misalnya pemindahan calon ke daerah pemilihan (dapil) lain dalam pemilihan yang sama, hal tersebut juga akan diakui sah selama dilakukan oleh kepengurusan yang sah.

Perlu dicatat bahwa baru-baru ini, Partai Keadilan dan Persatuan Nasional (PKN) telah mengadakan Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) untuk menentukan pergantian Ketua Umum. Hasil Munaslub tersebut menetapkan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum yang menggantikan I Gede Pasek Suardika.

Pergantian kepemimpinan dalam partai politik merupakan hal yang wajar dalam demokrasi, namun penting bagi setiap partai politik untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh lembaga terkait, termasuk KPU dan Kemenkumham. Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi, keabsahan, dan integritas dalam proses politik serta memastikan bahwa Pemilu berjalan dengan lancar dan adil. (In)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Kadis Perdagangan Tetapkan SK Verifikator Sebelum Pelantikan Bupati, Ada Apa ?

Lombok Timur | statusberita.com - Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lombok Timur Mahsin, secara mengejutkan menetapkan Surat Keputusan yang...

Warga Pondok Jaya Sebut H. Iman Yuniawan Orang yang Berdedikasi Tinggi Kepada Masyarakat

Depok | statusberita.com - Warga Pondok Jaya menyebut mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok dari...

Hadir di TPS 46 Tapos, H. Hamzah Dapat Antusias Warga

Depok | statusberita.com - Kedatangan H. Hamzah di TPS 46 RT 04/ RW 07 Kelurahan Cimpaeun Tapos hari...

Derry Kurnia : Serangan Fajar & Black Campaign Lahirkan Para Politisi Karbitan yang Merusak Sistem Demokrasi Bangsa

Depok | statusberita.com - Menyikapi maraknya pemberitaan terkait 'Serangan Fajar' (bagi - bagi uang pasca pencoblosan Pemilu) Derry...