back to top

Transparansi Jaksa Diminta oleh Pihak David Ozora dalam Mengadili Mario Dandy di Persidangan

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – Jaksa sedang menyusun surat dakwaan dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang melibatkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Pengacara David, Mellisa Anggraeni, meminta agar jaksa bersikap transparan dalam mengadili para tersangka, Kamis (25/5/2023).

Mellisa menyatakan, “Kami berharap bahwa semua pasal yang dituduhkan kepada para pelaku ini dibuktikan dengan benar dan transparan dalam persidangan nanti.” Dia juga mengungkapkan bahwa tidak akan ada unsur meringankan dalam perbuatan yang dilakukan oleh Mario Dandy. Bahkan, menurut Mellisa, akan ada unsur pemberat dalam kasus ini karena David masih di bawah umur.

“Bahkan ada unsur pemberat dari perbuatan pengabaian terencana mengapa itu pasalnya kan akumulasi, Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena pemberatnya, korbannya adalah anak. Sehingga bisa diperberat dari hukuman maksimal 12 tahun,” katanya.

Mellisa mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal persidangan Mario Dandy hingga putusan dibacakan. Selain itu, mereka juga akan menyampaikan bukti baru dalam persidangan, yang berkaitan dengan kondisi David dan efek-efek yang dialaminya akibat penganiayaan tersebut. Beberapa waktu lalu, David mengalami cedera karena pusat keseimbangannya masih belum pulih sepenuhnya.

Sementara itu, terdapat tujuh jaksa peneliti dalam tim jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini. Selain itu, terdapat 21 barang bukti yang telah disertakan dalam berkas perkara.

“Aspidum Kejati DKI, Danang Suryo Wibowo, mengungkapkan, ‘Kami ingin menyampaikan bahwa tim jaksa peneliti terdiri dari tujuh orang, yaitu Sandy Andika, I Gede Eka Hariana, Eka Widi Astuti, Maidarlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, dan Hafis Kurniawan.'”, demikian kata Aspidum Kejati DKI di Kejati DKI pada Rabu (24/5).

Sebelumnya, jaksa menyatakan bahwa berkas penyidikan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah dinyatakan lengkap (P21). Wakajati DKI, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menjelaskan bahwa Dandy didakwa dengan pasal penganiayaan berat. Selain itu, Mario Dandy juga didakwa dengan pasal perlindungan anak karena David masih berusia 17 tahun.

“Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo, pasal yang didakwakan adalah Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan juga Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014,” ungkapnya.(Rz)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | statusberita.com - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | statusberita.com - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya...

Fokus Putus Mata Rantai Kemiskinan, Presiden Siap Resmikan 53 Sekolah Rakyat Berasrama dalam Waktu Dekat

Jakarta | statusberita.com - Prabowo Subianto Presiden RI telah mengumumkan secara resmi terkait rencana pembangunan 200 Sekolah Rakyat...

Kapolres SBB Sebut Ratusan Personilnya Siap Amankan Idul Fitri 1446H

Maluku | statusberita.com - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku siapkan sebanyak 106 Personil untuk...