Jakarta | statusberita.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro telah mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk menerapkan prinsip berorientasi pelayanan dalam pekerjaan mereka. Ini adalah langkah yang dianggap akan mendorong kemakmuran dan kesejahteraan negara.
Suhajar mengatakan bahwa berdasarkan riset, keberhasilan negara maju dipicu oleh semangat melayani dari aparaturnya.
“Dalam hal ini, bukan karena negara tersebut memiliki banyak sumber daya alam, bukan karena mereka mendapatkan banyak bantuan dari luar negeri, atau bukan karena negara itu memiliki wilayah terluas. Ternyata, negara-negara maju tersebut mengubah pemerintahannya menjadi organisasi pelayanan,” ungkap Suhajar dalam pernyataan tertulis yang diterbitkan pada Kamis (8/6/2023).
Suhajar menjelaskan bahwa Singapura telah mengalami kemajuan pesat karena didukung oleh pelayanan efektif yang terhubung dengan teknologi informasi. Menurutnya, ini mencerminkan semangat untuk melayani rakyat dengan adil dan cepat. Selain itu, dia berpendapat bahwa pelayanan yang efektif dan cepat juga akan mendorong kemudahan dalam berinvestasi.
Lebih lanjut, Suhajar menyatakan bahwa sebagian besar masyarakat saat ini membutuhkan pelayanan dari para aparatur yang umumnya merupakan generasi muda yang melek teknologi. Oleh karena itu, dia mengimbau ASN dari generasi X untuk menyesuaikan diri dengan situasi tersebut. Mayoritas masyarakat saat ini tidak hanya mengharapkan pelayanan yang efektif, tetapi juga cepat.
“Karena saat ini kita dihadapkan pada faktor-faktor eksternal yang tidak dapat kita kendalikan, kita perlu menyesuaikan diri dengan perubahan ini, yaitu revolusi industri gelombang keempat atau yang dikenal sebagai revolusi digital berbasis internet,” jelasnya.
Suhajar juga menekankan pentingnya menjadikan orientasi pelayanan sejalan dengan empat fungsi pemerintahan, yakni fungsi pelayanan untuk menciptakan keadilan, fungsi pembangunan yang berdampak pada kesejahteraan, fungsi pemberdayaan yang bertujuan membangun kemandirian, serta fungsi peraturan yang menciptakan ketertiban.
“Keempat fungsi ini sebenarnya adalah pelayanan,” tegas Suhajar.
Informasi tambahan, kegiatan ini dihadiri oleh Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo, Analis Kebijakan Utama KemenPANRB Arizal, serta para camat, sekretaris kecamatan, lurah, dan sekretaris kelurahan se-Kota Tangerang Selatan.(Rz)