back to top

Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pelanggaran UU Pers Oleh Dua ASN Depok: Polisi Masih Menyelidiki

Date:

Share post:

Depok | statusberita.com – Polres Metro Depok segera menanggapi laporan wartawan Media Radar Nusantara terkait dugaan penghalangan tugas jurnalistik oleh dua Aparatur Supil Negara (ASN) di Kota Depok berinisial (A) dan (P).

“Saya berterima kasih atas respon cepat Polres Depok dalam menindaklanjuti laporan yang saya sampaikan. Kemarin sempat dimintai keterangan terkait laporan yang saya berikan,” kata Sutoyo yang melaporkan kedua PNS tersebut ke polisi, Kamis ( 16/03/2023).

Rincian lebih lanjut menunjukkan bahwa permintaan klarifikasi pertama adalah untuk mendengar keterangan sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana pelanggaran Kebebasan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di ruang Satreskrim Unit III Krimsua.

โ€œSaya berharap Polres Metro Depok segera memproses dua Inspektur dari Inspektorat Depok yangย  menghalangi peliputan wartawan pada acara Forum Rencana Kerja,โ€ kata Sutoyo.

Sutoyo menegaskan, Kebebasan Pers dijamin sebagai hak dasar warga negara Indonesia. Oleh karena itu, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.

โ€œTugas utama jurnalis adalah memberitakan kebenaran agar beritanya tidak hanya sekedar opini dan bisa tersebar ke seluruh masyarakat Indonesia,โ€ pungkasnya.

Sebelumnya, Sutoyo, perwakilan rekan wartawan yang meliput Kota Depok, melaporkan dua PNS di Kota Depok berinisial (A) dan (P). A dan P dilaporkan ke Polres Metro Depok karena diduga menghalang-halangi tugas jurnalistik pada acara Forum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Inspektorat Depok Tahun 2024 pada Kamis, 23 Februari 2023, dengan nomor referensi STTLP/B/564/II/2023/SPKT /POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023.

A dan P dilaporkan melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers No.40 Tahun 1999, yang mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (Emy)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | statusberita.com - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | statusberita.com - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya...

Fokus Putus Mata Rantai Kemiskinan, Presiden Siap Resmikan 53 Sekolah Rakyat Berasrama dalam Waktu Dekat

Jakarta | statusberita.com - Prabowo Subianto Presiden RI telah mengumumkan secara resmi terkait rencana pembangunan 200 Sekolah Rakyat...

Kapolres SBB Sebut Ratusan Personilnya Siap Amankan Idul Fitri 1446H

Maluku | statusberita.com - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku siapkan sebanyak 106 Personil untuk...