Asahan | statusberita.com – Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Penyelamat Aset Negara ( APAN ) Indonesia Kabupaten Asahan meminta kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Asahan agar menindak tegas rekanan yang dianggap bandal dalam mengerjakan pekerjaan proyeknya tidak tepat waktu sesuai dengan tanggal jatuh tempo dalam surat perjanjian kontrak kerja.
Kita meminta agar Kepala Dinas PUTR Kabupaten Asahan Agus Jaka Putra Ginting segera menindak tegas bila perlu segera mem black list perusahaan rekanan yang mengerjakan proyeknya tidak tepat waktu, baik itu proyek penghunjukan langsung ( PL ) ataupun proyek lelang/tender, ujar Ketua DPD LSM APAN Indonesia Kabupaten Asahan Budi Aula Negara, SH yang akrab disapa Budi, Senin ( 21/11/2022 ) pukul 10.00 Wib di kantornya dijalan Durian No : 57 Kisaran.

Jangan karena ketidakmampuan rekanan dalam melaksanakan pekerjaan proyek fisik yang tidak selesai sesuai tanggal dalam surat perjanjian kontrak ditutupi dengan permohonan Adendum. Memang Adendum diperbolehkan dalam hal hal yang menyangkut tentang keadaan ataupun situasi dilapangan dalam kondisi gawat seperti bencana alam. Namun janganlah Adendum dijadikan alasan untuk menutupi kelemahan rekanan yang bandal atau diduga sengaja mencari celah dalam mencari keuntungan yang tidak wajar.

Dari hasil investigasi dan temuan DPD Aliansi Penyelamat Aset Negara Indonesia Kabupaten Asahan, dalam beberapa Minggu ini yang langsung turun kelapangan, banyak pekerjaan proyek fisik yang disinyalir tidak selesai dikerjakan sesuai dengan jadwal waktu tanggal yang sudah ditentukan dan disepakati. Seperti salah satu contoh pekerjaan proyek Peningkatan ruas badan jalan Prapat Janji menuju Sei Nadoras Kecamatan Buntu Pane dengan nilai kontrak Rp : 482, 455, 409, 40,- sumber dana APBD Asahan tahun 2022 yang dilaksanakan oleh CV. Bintangur. Didalam plank proyek tertera mulai pekerjaan tanggal 09 Agustus 2022 dan selesai tanggal 06 Desember 2022.
Selanjutnya pelaksanaan pekerjaan peningkatan ruas jalan Rawang Pasar IV – Panca Arga ( no ruas 049 ) Kecamatan Rawang Panca Arga, dengan nilai kontrak Rp : 10, 617, 467, 805, 65,- sumber anggaran dari dana DAK. Pelaksana pekerjaan dari PT. STELL PIPE CEMERLANG dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan mulai tanggal 04 Juli 2022 sampai selesai tanggal 30 Nonember 2022 yang hanya tinggal beberapa hari lagi jatuh tempo jadwal pelaksanaan pekerjaan.
Budi juga menerangkan, selain tidak selesai tepat waktu, proyek fisik tersebut juga disinyalir dikerjakan asal jadi dengan tidak mengikuti sesuai dengan gambar dan Rancangan Anggaran Biaya ( RAB ). Mirisnya lagi pada saat pekerjaan pelaksanaan proyek sedang berjalan, tim investigasi DPD APAN Indonesia Kabupaten Asahan juga menemukan fakta dilapangan bahwa jarangnya pihak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) dari Dinas PUTR ataupun pihak konsultan pengawas, berada di lapangan pada saat jam kerja untuk mengawasi pelaksanaan proyek sesuai tupoksinya.
Untuk itu Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Penyelamat Aset Negara Indonesia Kabupaten Asahan berdasarkan hasil investigasi dan temuan dilapangan meminta kepada Kadis PUTR Asahan untuk menindak dengan tegas rekanan yang dianggap bandal serta untuk segera mengevaluasi perusahaan rekanan yang dianggap tidak mempunyai komitment dan kredibilitas dalam bidangnya. DPD APAN Indonesia juga akan melayangkan surat pengaduan ke aparat penegak hukum terhadap dugaan pelaksanaan proyek pemerintah yang dianggap tidak menjalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pungkas Budi. ( Joko )