Depok | statusberita.com – Dalam peringatan HUT ke-70 Ikatan Hakim Indonesia tanggal 20 Maret 2023, Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar mengungkapkan, bahwa pada tahun 2022, KY menerima 2.995 laporan terkait pengawasan Hakim. Namun, dari ribuan laporan tersebut, KY tidak menerima satu pun laporan dari Hakim yang mengalami godaan dalam mengadili perkara.
Mukti Fajar menjelaskan, bahwa hanya ada beberapa Hakim yang melaporkan diri mereka direndahkan martabatnya dan membutuhkan advokasi atau perlindungan dari KY. Laporan yang KY terima hanyalah laporan mengenai ancaman pembunuhan, intervensi, dan lain – lain. Namun, tidak ada laporan mengenai godaan yang dialami oleh Hakim.
“Yang laporan ke KY tentang pengawasan hakim 2.995 kemarin Tahun 2022, tapi yang lapor Hakim, yang lapor bahwa dia direndahkan martabatnya kemudian butuh advokasi atau perlindungan dari Komisi Yudisial hanya belasan. Ada ancaman pembunuhan, ada ancaman apa namanya intervensi dan sebagainya mereka lapor. Tapi kalau godaan enggak ada pernah Hakim melapor ke Komisi Yudisial”, ucap Ketua KY Mukti Fajar saat menjadi pembicara dalam peringatan HUT ke-70 Ikatan Hakim Indonesia, Senin 20/3/2023.
Menurut Mukti, tindakan godaan terhadap Hakim dapat merendahkan martabat mereka. Oleh karena itu, ia meminta para Hakim agar tidak mudah tergoda untuk melakukan ‘Jual Beli Perkara’, yang dapat merusak integritas mereka sebagai Hakim.
“Bahwa KY saya sebagai seorang Hakim direndahkan martabat saya karena saya diiming – imingi godaan. Karena itu adalah bagian merendahkan martabat Hakim”, imbuhnya.
Mukti juga menekankan pentingnya refleksi diri bagi para Hakim, dan meminta mereka untuk meningkatkan kapasitas dan integritas mereka. Kapasitas dan kesalehan akademik adalah hal yang penting bagi seorang Hakim, selain moral dan integritas yang baik.
“Mohon maaf bapak ibu yang mulia para Hakim, ketika Bapak Ibu diiming – iming dan menerima itu bahwa kemudian bapak ibu tidak lagi yang mulia. Tapi bapak ibu menjadi seorang dagangan yang bisa dibeli dengan sekian rupiah. Padahal kebanggaan martabat Hakim itu lebih dari nilai daripada nilai rupiah ataupun sekarang nggak model rupiah ya Pak ya sekarang dollar atau giro kan gitu”, tuturnya.
“Yang kedua mengenai kapasitas. Kapasitas ini penting bagi seorang Hakim karena tidak saja Hakim dibutuhkan Hakim yang baik secara moral, baik secara integritasnya, tetapi bahwa dia juga mempunyai kapasitas kemampuan intelektual dia harus mempunyai kesalehan akademik”, pungkas dia
Dalam kesimpulannya, Mukti mengingatkan para hakim bahwa kebanggaan martabat hakim adalah lebih penting daripada nilai rupiah atau uang. Hakim harus mempertahankan integritas dan kapasitas mereka agar dapat memenuhi tugas mereka secara efektif dan adil.(Nawi)