Reporter : Dimas
Depok | STATUSBERITA.com – Lsm Koalisi Rakyat Anti MAfia Tanah ( KRAMAT ) dengan harapan mengembalikan hak milik warga, terus mendampingi dan mensuport ahli waris warga Kampung Bojong – Bojong Malaka dalam sidang perkara Nomor 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk.
Dari sejumlah sidang yang sudah di gelar Pengadilan Negeri ( PN ) Depok mengenai perkara ini, banyak terungkap lahan seluas +- 121 Ha tersebut memang adalah lahan yang dulunya ditinggali ratusan warga dengan nama Kampung Bojong – Bojong Malaka.
Sekretaris Koalisi Rakyat Anti MAfia Tanah (Kramat) Yoyo Effendi mengatakan, pihaknya sebagai komunitas yang mensupport para ahli waris di lahan tersebut.
” Berdasarkan alat bukti yang kita ajukan mulai dari alat bukti surat, bukti fisik dan bukti saksi, seluruhnya membuktikan kebenaran dan kami optimis gugatan bisa dikabulkan hakim PN Depok”, jelas Yoyo kepada Statusberita.com, rabu (3/8).
Lanjut Yoyo, membuktikan bahwa sejarah kampung Bojong-bojong malaka adalah fakta yang tidak dapat dibantah, status tanah objek perkara adalah tanah hak milik adat.
” Dijelaskan dalam persidangan Ibrahim bin Jungkir dan kawan-kawan tidak pernah menjual belikan tanah tersebut dari dahulu sampai dengan sekarang. Ibrahim bin Jungkir dan ahli waris lainya keluar meninggalkan lokasi tanah tersebut karena diusir oleh pihak RRI,” ucapnya.
Pembuktian lainnya, masih kata Yoyo, dari pihak tergugat terbukti tidak memiliki surat tanah yang diklaim oleh RRI sebagai dasar kepemilikannya serta dasar penerbitan sertifikat hak pakainya yakni, akta Eigendom Verponding No. 23 (sisa) atas nama Mij Expl Van Het Land.
”Surat tanah produk jaman Belanda yang diakuinya tidak dimiliki pihak RRI. Karenanya objek tanah untuk dan atas nama akta Eigendom Verponding No. 23 (sisa) atas nama Min EXPL. Van Het Land tidak pernah ada di lokasi tanah yang menjadi objek perkara,” beber Yoyo mengakhiri.

Sebagai informasi, didampingi Kramat puluhan ahli waris selalu datang menyaksikan dan memenuhi ruang sidang serta area luar PN Depok setiap agenda sidang digelar, saat seusai sidangpun mereka selalu berdoa bersama didepan PN Depok.