Reporter: Saepuin
Tangerang | Status Berita – Tersangka RM (26) gadis muda asal Kabupaten Serang, kendalikan 50 website online bersomzet Rp 3,9 miliar per hari di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kasus judi online tersebut yang dikendalikan gadis muda itu bermodus Perusahaan jasa iklan dan berhasil dibekuk Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, mengatakan terbongkarnya judi online beromzet miliaran rupiah itu, terungkap di Tiga lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Awalnya sindikat ini beroperasi di ruko Perum Citra Raya, Panongan, saat expose di Mapolda Banten, Kamis (25/08/2022).
“Namun banyak penangkapan judi online tersebut mereka menggeser tempat operasionalnya, ke perumahan di Kompleks Taman Puspa Perum Citra Raya Cikupa, dan Apartemen Modern Land Kota Tangerang,” kata nya.
“Sinto menambahkan dari dari Tiga lokasi tersebut itu, Kepolisian mengamankan 10 Orang pelaku, salah satunya RM.
Tersangka Rm Perempuan muda itu merupakan koordinator 50 Website judi online yang dikelola oleh PT Media Ragam Usaha, dan PT Patriot Siber Perkasa.
“Perjudian online itu dikamuflasekan, dengan menggunakan perusahaan jasa periklanan berbentuk perseroan terbatas,” papar nya.(Saepuin)