Jakarta | statusberita.com – Seorang individu yang menjabat sebagai ketua RW di Pluit, Jakarta Utara, diduga terlibat dalam tindakan melecehkan seorang wanita yang bekerja di Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Meskipun sudah menjadi tersangka dalam kasus ini, ia masih aktif dalam posisinya sebagai ketua RW.
Kasus ini pertama kali muncul pada bulan Juni 2022, ketika pelaku, yang disebut dengan inisial “ST”, menghubungi korban yang disebut sebagai “RI” terkait program perbaikan jalan. Korban, yang juga merupakan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) yang bertugas sebagai perantara antara pihak kelurahan dan para RW setempat, menerima panggilan tersebut.
Pada awalnya, percakapan antara pelaku dan korban berkaitan dengan perbaikan lubang di jalanan. Namun, percakapan tersebut kemudian berubah arah menjadi pelecehan verbal terhadap korban.
“ST menanyakan tentang upaya perbaikan jalan di wilayah RW di Pluit kepada RI. RI telah memberikan jawaban bahwa semua lubang di jalan telah diperbaiki,” ungkap Steven Gono, pengacara korban, dalam wawancaranya pada Rabu (9/8/2023).
Ketika itu, korban berusaha mengalihkan topik pembicaraan. Sayangnya, perilaku pelaku terus berlanjut dan melakukan pelecehan verbal kepada korban dalam beberapa kesempatan.
Sebagai respons atas tindakan tersebut, korban mengajukan laporan terhadap Ketua RW ke Polres Metro Jakarta Utara. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 30 November 2022.
Steven Gono menyatakan bahwa pihak kepolisian sudah berusaha melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Namun, saat mediasi berlangsung, ketua RW tersebut menolak untuk meminta maaf dan menyangkal bahwa tindakannya merupakan pelecehan seksual. Pada bulan Juli 2023, ST akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Meskipun statusnya sebagai tersangka, Ketua RW tersebut belum diambil tindakan nonaktif dari jabatannya. Oleh karena itu, rencananya pada hari Jumat (11/8) minggu ini, pihak korban berencana untuk mengajukan pengaduan ke Balai Kota DKI terkait kasus ini, dengan harapan agar tindakan tegas diambil terhadap Ketua RW tersebut, termasuk pemecatan dari jabatannya.
“Kami berencana untuk mengajukan pengaduan di Balai Kota. Kami telah melapor berkali-kali ke kelurahan, namun tidak ada tanggapan. Kami juga melapor ke kecamatan, yang mana kecamatan sudah menegur kelurahan namun tindakan nyata belum diambil. Oleh karena itu, kami akan melangkah lebih jauh dengan melaporkan kasus ini ke Balai Kota,” jelas Steven Gono.(Rz)