back to top

Terobosan Canggih BKD Kota Depok, Layanan e-PBB Bantu Wajib Pajak Bayar Pajak dengan Mudah

Date:

Share post:

Depok | statusberita.com – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus berusaha menciptakan inovasi yang unik untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam proses pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Salah satu terobosan terbaru mereka adalah melalui sistem e-PBB yang telah diperkenalkan kepada masyarakat. Melalui platform ini, WP sekarang dapat mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta mengajukan permohonan pengurangan dan penghapusan denda PBB secara online.

Muhammad Reza, Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, menjelaskan bahwa untuk memanfaatkan fitur-fitur ini, WP perlu melakukan pendaftaran e-SPPT terlebih dahulu. Proses pendaftaran ini bisa dilakukan dengan mengakses website resmi bkd.depok.go.id dan memilih menu pelayanan e-PBB.

“Kemudian, pilih opsi pendaftaran dan isi data-data yang diperlukan seperti Nomor Objek Pajak (NOP) PBB, NIK, nama lengkap, alamat e-mail yang aktif, dan nomor handphone. Pastikan semua informasi yang diisi sudah benar,” terang Reza, Kamis (03/08/23).

Selanjutnya, Reza menjelaskan bahwa setelah mengisi data, WP perlu mengunggah file-file yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran. File-file ini berupa hasil foto atau scan dokumen asli dengan ukuran maksimal 3 MB. Setelah semua data terunggah, WP dapat mengklik tombol “kirim” dan menunggu hingga muncul kode One-Time Password (OTP) pada halaman website.

“Setelah kode OTP muncul, WP harus menginput kode tersebut yang telah dikirimkan melalui e-mail yang sebelumnya didaftarkan. Pastikan kode OTP hanya dikirimkan oleh email dengan alamat ‘[email protected]‘,” tambah Reza.

Reza juga menegaskan bahwa setelah berhasil melakukan registrasi, WP dapat masuk ke akun pribadi dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya. Namun, apabila WP mengalami kendala dalam proses pendaftaran atau penggunaan fitur lainnya, mereka dapat menghubungi call center melalui nomor 08111022274 (whatsapp/call).

“Jadi, penting bagi WP untuk melakukan registrasi e-SPPT terlebih dahulu agar dapat menikmati pelayanan dan manfaat lainnya. Jika mengalami kesulitan atau pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi call center kami,” pungkasnya. (Roni)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | statusberita.com - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | statusberita.com - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya...

Fokus Putus Mata Rantai Kemiskinan, Presiden Siap Resmikan 53 Sekolah Rakyat Berasrama dalam Waktu Dekat

Jakarta | statusberita.com - Prabowo Subianto Presiden RI telah mengumumkan secara resmi terkait rencana pembangunan 200 Sekolah Rakyat...

Kapolres SBB Sebut Ratusan Personilnya Siap Amankan Idul Fitri 1446H

Maluku | statusberita.com - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku siapkan sebanyak 106 Personil untuk...