back to top

Terbukti Langgar Perpol No 7 Tahun 2022, Majelis Etik Putuskan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat AKBP Achiruddin

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – AKBP Achiruddin dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) karena membiarkan anaknya melakukan tindak kekerasan. Sebelum diberhentikan, Achiruddin diketahui telah empat kali melanggar aturan disiplin Polri.

“Sudah empat kali pelanggaran disiplin dan satu kali pelanggaran kode etik, itu yang memberatkan kami melakukan PTDH kepada yang bersangkutan”, terang Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono, Selasa (2/5/2023) malam.

Dudung tidak merinci secara pasti pelanggaran disiplin apa yang dilakukan Achiruddin. Namun, dia mengakui pelanggaran yang dilakukan Achiruddin pada 2017 dan 2018.

“Mungkin nanti jelasnya akan kita sampaikan, ada 2017, ada 2018, terakhir ini sekarang (penganiayaan). Sudah lima kali. Termasuk itu (penganiayaan tukang parkir), walaupun sudah damai, tapi itukan sudah berulang kali melakukan pelanggaran disiplin”, ucapnya.

Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan hal yang memperberat keputusan pemberhentian AKBP Achiruddin tersebut. Hal yang memberatkan, Achiruddin membiarkan aksi kekerasan itu terjadi meski dirinya hadir di lokasi.

“Tentu di sana ada dasar yang memberatkan, sebagai seorang anggota polri, tidak selayaknya dia membiarkan kejadian itu terjadi, itu yang utamanya”, ujar Panca.

Panca mengatakan, sebagai anggota Polri, seharusnya AKBP Achiruddin turun tangan dan menyelesaikan masalah tersebut. Dia seharusnya bisa menghentikan kekerasan yang terjadi. Namun, berdasarkan hasil sidang, komisi etik menilai Achiruddin tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan.

“Dia seharusnya harus bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Namun, berdasarkan hasil sidang, majelis etik melihat tidak dilakukan yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan”, tandasnya.

Oleh karena itu, Majelis Etik memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Achiruddin. Dia terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 13 sebagaimana tertera dalam Perpol No 7 Tahun 2022.

“Perbuatan saudara AH melanggar etika kepribadian yang pertama, yang kedua etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar, sehingga majelis kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat”, ungkapnya.(Arf)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Prabowo Titahkan TNI-Polri, Tindak Tegas Ormas yang Meresahkan

Jakarta | statusberita.com - Presiden Prabowo Subianto menyoroti aktivitas organisasi masyarakat (Ormas) di kawasan industri, terutama yang meminta...

Waspada..!!! Kejahatan Selama Idul Fitri 2025, Polisi Buka Hotline Pelayanan Pengaduan di Call Center 110

Tangerang | statusberita.com - Tingginya aktivitas masyarakat selama musim mudik 2025, Idul Fitri 1446 Hijriah menjadi perhatian Polisi...

Tragedi Polisi Tembak Polisi, PN Cibinong Gelar Sidang Perdana

Cibinong | statusberita.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor mengelar sidang perdana kasus polisi tembak polisi yang...

Kepastian Hukum Kasus Penipuan Rp.2 Miliar di Polres Metro Depok Dipertanyakan

Depok | statusberita.com - Daut Kornelius Kamarudin, seorang yang diduga menjadi korban tindak kejahatan penipuan dan penggelapan, terus...