Lampung | statusberita.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengingatkan tanggung jawab pemerintah daerah dalam perbaikan jalan meskipun pemerintah pusat mengambil alih perbaikan jalan rusak di Lampung. Dalam postingan Instagramnya pada Senin (8/5/2023), Jokowi menegaskan bahwa setiap ruas jalan memiliki penanggung jawab masing-masing.
Jokowi menjelaskan bahwa jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota. Namun, pemerintah pusat bisa mengambil alih perbaikan jalan di daerah dalam kondisi tertentu, seperti di Provinsi Lampung.
Sebelumnya, Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah pusat akan mengambil alih perbaikan jalan yang rusak parah di Lampung dengan mengucurkan anggaran sebesar Rp 800 miliar untuk memperbaiki 15 ruas jalan yang rusak. Perbaikan jalan itu dijadwalkan dimulai pada Juni 2023 setelah melewati proses lelang terlebih dahulu.
Salah satu ruas jalan yang akan diperbaiki pemerintah pusat adalah jalan yang berada di Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Jokowi menekankan bahwa pemerintah pusat akan bertanggung jawab dalam memperbaiki jalan-jalan nasional, namun pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab dalam menjaga kondisi jalan-jalan di wilayahnya.
Dengan demikian, pesan Jokowi tersebut menekankan pentingnya tanggung jawab dan kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kondisi infrastruktur jalan di Indonesia.(Rz)