back to top

Tanggapi Putusan MK Tentang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Novel Baswedan : Ucapkan  Innalillahi wa innailaihi rojiun

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – Novel Baswedan, mantan penyidik ​​senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan pimpinan KPK yang digugat Nurul Ghufron.

“Ini saya mau jawab yang apa dulu ini. Jadi menjawab dengan fenomena putusan ya, kalau itu jawabannya Innalillahi wa innailaihi rojiun”, ucap Novel Baswedan ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 24 Mei 2023.

Menurut Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri, kondisi KPK saat ini memprihatinkan, dan perpanjangan masa jabatan membuat KPK kehilangan kredibilitasnya.

Namun, Novel menyatakan, dari segi hukum, putusan itu tidak berlaku untuk periode kepemimpinan saat ini.

“Karena, presiden tentunya ketika mengangkat pimpinan KPK kan dengan SK. SK nya itu kurang lebih mengatakan periode KPK untuk 2019-2023 ya kan”, terang Novel.

Oleh karena itu, Novel menilai Keppres itu akan diprioritaskan Presiden dan tentunya panitia pelaksana (Panpel) sudah mempersiapkan pemilihan pimpinan KPK yang baru.

Novel menilai keputusan Mahkamah Konstitusi untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK tidak berlaku untuk periode saat ini. Setiap pimpinan KPK yang dilantik memiliki surat penunjukan (SK). SK pimpinan KPK saat ini berlaku hingga tahun 2023, sehingga ketika ada keputusan baru akan berlaku untuk periode selanjutnya.

Dia mencontohkan Nurul Ghufron saat menjadi pimpinan KPK. Saat mengikuti proses seleksi, Nurul telah memenuhi syarat administrasi yakni berusia 40 tahun. Namun, saat proses menjelang pelantikan, Nurul tidak mengikuti undang-undang baru atau amandemennya. Sebaliknya, ia mengikuti peraturan yang ada.

“Saya yakin mereka akan segera bekerja lah. Semoga mendapat pimpinan yang baik, agar kita tidak bersedih lagi”, sambung Novel.

Mengenai lima tahun masa jabatan pimpinan KPK, Novel tidak berkomentar karena tidak mungkin diintervensi. Namun, ketika datang ke keputusan yang ada, itu harus dilihat dari perspektif hukum bagaimana penerapannya.

“Putusan itu tentu hanya bisa berlaku tentunya dipimpin berikutnya yang akan dipilih. Kenapa, nanti masa Presiden mengubah lagi SK-nya yang sudah dibuat. Apakah kecuali memang pimpinan KPK menggugat sendiri SK-nya, yang SK pada Presiden kan. Kan mestinya harus ada proses upaya hukum, enggak tiba-tiba”,  Novel.

Sebelumnya, hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan masa jabatan empat tahun pimpinan KPK inkonstitusional dan diubah menjadi lima tahun.(Arf)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Prabowo Titahkan TNI-Polri, Tindak Tegas Ormas yang Meresahkan

Jakarta | statusberita.com - Presiden Prabowo Subianto menyoroti aktivitas organisasi masyarakat (Ormas) di kawasan industri, terutama yang meminta...

Waspada..!!! Kejahatan Selama Idul Fitri 2025, Polisi Buka Hotline Pelayanan Pengaduan di Call Center 110

Tangerang | statusberita.com - Tingginya aktivitas masyarakat selama musim mudik 2025, Idul Fitri 1446 Hijriah menjadi perhatian Polisi...

Tragedi Polisi Tembak Polisi, PN Cibinong Gelar Sidang Perdana

Cibinong | statusberita.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor mengelar sidang perdana kasus polisi tembak polisi yang...

Kepastian Hukum Kasus Penipuan Rp.2 Miliar di Polres Metro Depok Dipertanyakan

Depok | statusberita.com - Daut Kornelius Kamarudin, seorang yang diduga menjadi korban tindak kejahatan penipuan dan penggelapan, terus...