back to top

Tanggapan Jokowi atas Gugatan Usia Wakil Presiden Terkait Gibran

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – Isu tentang batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadi sorotan publik. Berawal dari adanya rencana perubahan batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, hal ini mencuat karena adanya dugaan bahwa perubahan tersebut bertujuan untuk mengakomodasi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, yang kini berusia 35 tahun, Sabtu (5/8/2023).

DPR dan pemerintah memberikan sinyal setuju dengan perubahan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun, tetapi isu politis muncul ketika terdapat dugaan bahwa permohonan uji materi tersebut dilakukan untuk meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden berpasangan dengan Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Presiden Jokowi menanggapi isu tersebut dengan menegaskan bahwa dia tidak akan mengintervensi proses uji materi yang dilakukan oleh MK. Dia menekankan bahwa uji materi merupakan urusan yudikatif dan tidak boleh diintervensi oleh pihak eksekutif.

Gibran sendiri telah membantah tegas isu gugatan batas minimal usia capres-cawapres untuk mengakomodasi dirinya. Dia menyatakan bahwa banyak kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun, bukan hanya dirinya, sehingga ia mempertanyakan mengapa dirinya yang dicurigai.

Terkait dengan masalah ini, beberapa ahli hukum tata negara menyatakan pandangannya. Menurut Bivitri Susanti dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, MK bukan lembaga legislatif, dan tugasnya adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 (UUD 1945). Maka, urusan peraturan syarat usia capres-cawapres bukanlah domain MK, melainkan tugas DPR dan pemerintah.

Titi Anggraini, pengajar hukum pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, juga sependapat dengan Bivitri. Menurutnya, syarat usia capres-cawapres adalah masalah pilihan kebijakan hukum pembentuk undang-undang, bukan isu konstitusional yang harus ditentukan oleh MK. MK sebelumnya telah memutuskan bahwa perihal batas usia bukan isu konstitusional dan merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

Putusan MK Nomor 58/PUU-XVII/2019 dan putusan Nomor 15/PUU-V/2007 sebelumnya juga telah menyatakan hal yang sama. MK menegaskan bahwa jabatan usia bukanlah isu konstitusional, dan hal itu merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

Dengan demikian, isu tentang batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden yang digugat di MK sepertinya lebih bersifat politis daripada konstitusional. Meskipun terdapat perbedaan pandangan di antara para ahli hukum, MK telah menetapkan sebelumnya bahwa urusan tersebut bukanlah bagian dari ranah konstitusional dan merupakan ranah pembentukan undang-undang oleh DPR dan pemerintah. (In)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Kadis Perdagangan Tetapkan SK Verifikator Sebelum Pelantikan Bupati, Ada Apa ?

Lombok Timur | statusberita.com - Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lombok Timur Mahsin, secara mengejutkan menetapkan Surat Keputusan yang...

Warga Pondok Jaya Sebut H. Iman Yuniawan Orang yang Berdedikasi Tinggi Kepada Masyarakat

Depok | statusberita.com - Warga Pondok Jaya menyebut mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok dari...

Hadir di TPS 46 Tapos, H. Hamzah Dapat Antusias Warga

Depok | statusberita.com - Kedatangan H. Hamzah di TPS 46 RT 04/ RW 07 Kelurahan Cimpaeun Tapos hari...

Derry Kurnia : Serangan Fajar & Black Campaign Lahirkan Para Politisi Karbitan yang Merusak Sistem Demokrasi Bangsa

Depok | statusberita.com - Menyikapi maraknya pemberitaan terkait 'Serangan Fajar' (bagi - bagi uang pasca pencoblosan Pemilu) Derry...