Depok | statusberita.com – Tertera di arsip leter C Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok sekitar 1,9 Ha, lahan pemakaman adat Parung Belimbing yang berada di Jalan Raya Citayam, bertahun – tahun berjalan tanpa adanya legalitas resmi dari pihak Kecamatan Pancoran Mas, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.
Dari beberapa informasi yang diterima statusberita.com, bahwasannya keberadaan lahan pemakaman Parung Belimbing tersebut, telah ada dari sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang diberikan pihak penjajah Belanda kepada masyarakat pribumi Kota Depok.
Namun mirisnya, hingga saat ini lahan pemakaman adat Parung Belimbing terkesan dilupakan dan tak terpelihara oleh Pemerintah Kota Depok. Padahal kebutuhan lahan pemakaman itu sendiri telah menjadi salah satu prioritas dalam bentuk pelayanan terhadap masyarakat khususnya di wilayah perkotaan.
Tempat Pemakaman Umum (TPU) merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau Publik Kota Undang โ Undang Perencanaan Ruang (UUPR) Nomor 24 Tahun 1992 Pasal 29, sehingga kebutuhan ruang terbuka menjadi kewajiban bagi pihak pemerintah untuk dapat memenuhinya.
Persoalan lahan makam di Kota Depok bukanlah barang baru, dan dengan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat, bisa dipastikan kedepan Kota Depok akan menghadapi tantangan baru yang kompleks, yaitu krisis lahan pemakaman.
Selain masalah praktis yang terkait dengan penguburan jenazah, juga ada implikasi budaya, agama, dan sosial yang perlu dipertimbangkan.

Kekurangan lahan pemakaman dapat mengganggu upacara pemakaman tradisional dan ritual keagamaan yang telah menjadi bagian penting dari budaya Indonesia, dan untuk mengatasi masalah ini, jajaran Pemkot Depok harus segera menunjukkan keseriusannya dalam melayani masyarakat, sebagai tupoksi dasar para penyelenggara negara tingkat daerah.(Arifin)