back to top

Tak Kunjung Dibalas Presiden, Hadi Membacakan Suratnya Melalui Kanal HISPRAN

Date:

Share post:

Reporter: Okik

Surabaya | statusberita.com – Kendati sudah menunggu lama, Advokat anggota PERADI Dr.Hadi Pranoto SH MH. Selaku kuasa hukum Johanes Hariono Setiyono direktur PT Laksana Budaya’ yang berkedudukan di Jalan Raya Darmo nomor 165 Surabaya. belum juga menerima surat balasan dari, Presiden Joko Widodo. Hadi yang merupakan anggota Dewan pengarah tim koalisi kampanye Nasional Indonesia kerja Provinsi Jawa’Timur. Ir H Joko Widodo dan Prof Dr (HC) KH Ma’ruf Amin. dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019 yang ditetapkan dan disahkan berdasarkan surat keputusan Tim kampanye Nasional Jokowi Maruf Amin nomor: 016A/KPTS/TKM/JKWMA/IX/2018.tanggal 18 September 2018 yang ditandatangani oleh Erick Thohir selaku ketua dan Hasto Kristiyanto selalu sekertaris.

Hadi mengirimi surat yang berisikan pengaduan dan permohonan perlindungan kliennya ke Presiden pada 18 Oktober 2021. Dalam rangkuman isi surat itu, PT. Laksana Budaya, mendesak agar Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan melepas lapangan Bogowonto sebagai aset kekayaan negara.Ya kami menulis permintaan agar bapak presiden memerintahkan Menteri Keuangan segi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, dan Menteri Pertahanan RI segi Kepala Staf TNI AL segi Korps Marinir TNI AL Surabaya, supaya melindungi dan menghormati kepemilikan Kliennya atas sertifikat hak pakai (SHP) nomor 006/Kelurahan Darmo dan Sertifikat (SHP) nomor 007/Kelurahan Darmo yang berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI nomor register 168K/tun/1997. 10 Agustus 1999.Junto putusan Mahkamah Agung RI.147PK/tun/2018.tanggal 11 Oktober 2018 yang menyatakan “Batal Sertifikat (SHP) nomor 43/Kel Darmo /21-12-1994, atas nama Departemen Pertahanan Keamanan segi TNI AL.RI, agar dapat menjunjung putusan pengadilan mengenai kebebasan memanfaatkan tanah milik warga Negara Republik Indonesia.

Hadi menambahkan “pihaknya memiliki bukti berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP) lapangan Bogowonto dari hasil putusan gugatan di PTUN, kemudian banding di Tingkat Pengadilan Tinggi, Kasasi di tingkat Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali (PK). penyerobotan tanah lapang berlokasi di Bogowonto menurut Hadi, diduga dilakukan orang yang diangkat oleh kekuasaan umum menjadi pejabat umum untuk menjalankan sebagian pemerintahan dan tentunya bertabrakan dengan pasal 424 KUHP dengan ancaman pidana hukuman paling lama 6 tahun kurungan penjara.

“Sudah cukup waktu, namun surat saya juga belum dibalas. Saya masih mengharapkan surat tersebut dibalas,” kata Hadi, Sabtu (14/5/2022).

Ia pun benar-benar berharap Presiden memerintahkan jajaran bawahannya menaati dan menjunjung putusan pengadilan mengenai kasus sertifikat kepemilikan tanah dan penyerobotan.

“Karena memang kita sudah ada rekomendasi dari beberapa lembaga juga Komnas HAM dan KPK, sebagai upaya untuk meminta keadilan, Seharusnya Presiden Joko Widodo membalas dan menindaklanjuti,” katanya.

Bila tak juga menerima jawaban, Hadi menilai Presiden Jokowi bersikap diskriminatif, pasalnya surat tersebut dikirim Hadi melalui layanan yang telah disediakan pemerintahannya. Untuk itu melalui Kanal Hispran ini Hadi kembali menyapa bapak presiden Jokowi. yang memang tak memungkinkan untuk harus membalas satu persatu surat rakyatnya.Tapi saya yakin beliau mempunyai kekuatan untuk masalah bersurat ini jelasnya.

Terlepas dari isi surat yang telah disampaikan dalam unggahan video akun media sosial Kanal HISPRAN” Hadi menyatakan pihaknya akan terus berupaya supaya Presiden melihat permasalahan penyerobotan lahan dengan kekuasaan serta lingkaran pejabatnya ini dibongkar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hadi menyurati Presiden pada (18/Oktober/2021), terkait sengketa lahan Lapangan Bogowonto Surabaya yang cenderung masuk angin dalam putusannya.Dugaan itu dilakukan oleh TNI AL segi Korps Marinir Surabaya atas hak kliennya melalui Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang ditetapkan oleh putusan pengadilan.

Menurut Hadi Presiden Jokowi, pernah mengatakan bahwa dalam penegakan hukum tidak boleh ada diskriminasi dan tidak boleh ada istilah tebang pilih, sekalipun menyangkut seorang Jenderal, Perwira,Bintara atau Tamtama tetap Tentara juga siapapun yang berada di jajaran pemerintaan.jelas Hadi.

Isi surat tersebut tidak mengejutkan. Sama seperti sikap warga negara umum yang semestinya.Ia meminta Presiden untuk menekankan proses hukum yang berlaku. Hadi mengaku sudah merasa lega bisa membacakan surat terbuka kepada pemirsa warganet walaupun presiden belum membalasnya.(okik)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Bulan Rajab Sebagai Momentum Refleksi Diri dan Tingkatkan Kualitas Diri

Penulis : Murhaban, SH (Peraih Penyuluh Agama Islam Award Kemenag RI Tahun 2023 dan Penyuluh Agama Islam KUA Paya...

Jauhilah Ghibah dan Saling Fitnah di Tahun Politik

Penulis : Tgk Jamaluddin A Kadir Pimpinan Dayah Qur'an Hafiz (QAHA) Lhokseumawe. Lhokseumawe | statusberita.comย  - Islam adalah agama...

Konsep Minat Belajar Bahasa Inggris pada Peserta Didik

Penulis : Raudhatul Jannah,S.Pd.I Banda Aceh | statusberita.com - Kata minat secara etimologi berasal dari bahasa inggris โ€œinterestโ€ yang...

Memaknai Sahabat dan Jadilah Diantara Saling Menguatkan

Penulis : Murhaban, SH (Penyuluh Agama Islam Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara) statusberita.com - Sahabat biasa dikenal sebagai seseorang yang...