back to top

Tag: Pasal 33 ayat 1 UU Mata Uang

spot_imgspot_img

Pelanggaran UU Mata Uang : Memberikan Kembalian Berupa Permen Dapat Dipidana

Jakarta | detiknews - Ketika berbelanja di toko atau supermarket, kita biasanya menerima kembalian dalam bentuk recehan. Namun, ada beberapa pedagang atau pelaku usaha...