Depok | statusberita.com – Anis Muriany, Ketua DPC Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kota Depok, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera memproses laporan terhadap dua pejabat publik dengan nomor perkara LP/B/564/II/2023/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
Anis Muriany menuntut agar kedua orang tersebut ditangkap dan dipenjarakan sesuai dengan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Tangkap dan Penjarakan 2 Oknum tersebut sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena, tindakannya sangat berlebihan dan sudah melecehkan profesi Wartawan yang sedang bertugas mencari berita kebenaran,” tandas Anis,Jumat (17/03/2023)
“Saya sangat prihatin dengan adanya kejadian ini. di era keterbukaan ini, kok masih ada saja oknum-oknum ASN yang masih belum memahami tugas jurnalis sebagai representasi warga negara Indonesia dan kebebasan pers untuk menyampaikan informasi kepada publik,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Sutoyo, perwakilan rekan wartawan yang meliput Kota Depok, melaporkan dua PNS di Kota Depok berinisial (A) dan (P). A dan P dilaporkan ke Polres Metro Depok karena diduga menghalang-halangi tugas jurnalistik pada acara Forum Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Inspektorat Depok Tahun 2024 pada Kamis, 23 Februari 2023. dengan nomor referensi STTLP/B/564/II/2023/SPKT /POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023.
A dan P dilaporkan melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (Emy)