Jakarta | statusberita.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), telah melakukan langkah penting dalam mengamankan aset tanah secara hukum melalui proses pensertifikasian bidang tanah. Tujuan dari langkah ini adalah untuk meningkatkan akuntabilitas pelaporan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan lebih baik, Senin (22/5/2023).
Penandatanganan nota kesepakatan bersama dilakukan pada Jumat (19/5) di Balai Kota DKI. Pj Gubernur DKI, Heru Budi, menjelaskan bahwa upaya ini merupakan langkah yang penting dalam mencegah potensi penyalahgunaan aset, seperti kasus korupsi.
Heru menyatakan, “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap memberikan dukungan kepada Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan proses sertifikasi aset-aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang masih belum terselesaikan. Diharapkan langkah ini dapat mencegah timbulnya permasalahan serupa di masa depan.”
Pada kesempatan yang sama, Heru menerima 162 sertifikat tanah sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI secara langsung dari Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto. Selain itu, Heru juga menghadiri Deklarasi Jakarta Pusat Kota Lengkap.
Kota Lengkap merupakan penghargaan bagi kota yang berhasil memetakan seluruh bidang tanahnya dengan dilengkapi dokumen spasial dan yuridis yang valid. Menurut Heru, Kota Lengkap mendukung upaya perumusan kebijakan pemerintah, terutama di bidang tata ruang, dan juga memberikan dampak positif bagi perekonomian.
“Ini merupakan suatu kebanggaan bagi kami, karena pencatatan aset semakin baik dalam hal akuntabilitas dan memberikan kepastian hukum yang terjamin,” ujar Heru.
Sementara itu, Kepala Biro Kerja Sama Daerah, Marulina Dewi, menjelaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan tersebut berfungsi sebagai pedoman kerja sama dalam pelaksanaan pendaftaran tanah, serta pemberian bantuan dan penanganan permasalahan tanah sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Berdasarkan rencana kerja, sesuai Nota Kesepakatan selama lima tahun, minimal 4.000 bidang tanah yang menjadi aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan disertifikatkan setiap tahunnya,” ungkap Marulina.(Rz)