Permintaan tersebut disampaikan langsung pada acara Silaturahmi Relawan Militan Solidaritas Merah Putih dengan Jajaran Pengurus Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) , di DPN Solmet, Ciputat, Jakarta, Rabu (11/10/2023)
Silfester Matutina menyoroti permasalahan serius terkait dengan kasus mafia tanah di lokasi PSN UIII, Cisalak, Sukmajaya Kota Depok.
Silfester mengungkapkan bahwa Solidaritas Merah Putih (Solmet) selalu responsif terhadap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Salah satu permasalahan yang diangkat adalah kasus mafia tanah dalam pelaksanaan PSN UIII Depok dan kasus Rempang. Silfester meminta secara langsung kepada Wakil Menteri ATR/BPN RI, Raja Juli Antoni, untuk mengambil tindakan proaktif dalam menyelesaikan kasus mafia tanah di PSN UIII.
Menanggapi permintaan tersebut, Raja Juli Antoni mengaku memahami dan berjanji akan membahas masalah ini secara resmi di kantornya. Saat sesi tanya jawab dengan awak media, ia menyatakan, “Kita akan tangani dan akan selesaikan secepatnya. Kita bicara nanti di kantor saya.”
Pada kesempatan yang sama, Yoyo Effendi, anggota Tim Relawan Militan Solmet DPD Kota Depok, yang juga merupakan penerima kuasa ahli waris Pemilik Tanah Adat Kampung Bojong-Bojong Malaka, menjelaskan lebih rinci tentang kasus mafia tanah yang melibatkan perampasan tanah milik ahli waris.
Menurut Yoyo, kasus mafia tanah ini melibatkan perampasan tanah milik ahli waris pemilik tanah adat Kampung Bojong-Bojong Malaka oleh instansi pemerintah, yaitu Departemen Penerangan RI atau RRI. Tindakan ini telah dimulai pada masa pemerintahan orde baru dan dilanjutkan pada masa pemerintahan saat ini oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk lokasi pelaksanaan PSN UIII.
Yoyo menyampaikan bahwa kasus ini telah dilaporkan kepada Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN RI satu setengah tahun lalu, namun belum ditangani secara serius. Ia menekankan bahwa sebagai anggota relawan militan Solmet, mereka berkomitmen untuk mendukung usaha dan perjuangan ahli waris dalam memberantas mafia tanah yang merugikan hak dan kepemilikan atas tanah warisan nenek moyang mereka di Kampung Bojong-Bojong Malaka.
Sebelumnya, kasus sengketa lahan UIII Depok ini juga telah disampaikan secara langsung kepada Presiden Joko Widodo pada acara Rembug Nasional Relawan Solmet di Gedung Putih Tio Ma Bogor pada 16 September 2023. Terakhir, ahli waris mendatangi Komisi II DPR RI untuk menyampaikan pengaduan yang menurut para ahli waris pemilik tanah adat Kampung Bojong- Bojong Malaka buruknya kinerjaย Kementerian ATR/BPN RI dalam menangani dan menyelesaikan kasus mafia tanah yang mereka laporkan. (Edh)