back to top

Siaran TV Analog Tetap 2 November 2022 KOMINFO Pastikan Suntik Mati

Date:

Share post:

Reporter: Sawijan

Jakarta | statusberita.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan seluruh siaran TV analog tetap disuntik mati pada 2 November 2022 mendatang.

Kepastian tersebut kembali disampaikan setelah (MA) Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan pembatalan sewa slot multipleksing untuk siaran TV digital tersebut.

Keputusan (MA) Mahkamah Agung tersebut berisi pembatalan Pasal 81 ayat (1) PP No. 46 Tahun 2021. Alasannya, pasal dimaksud bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja,” ujar pihak Kominfo dalam keterangan resmi.

Adapun Pasal 81 ayat (1) PP No. 46 Tahun 2021 berbunyi LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.

Kendati demikian, Kementerian Kominfo perlu menyampaikan ke masyarakat bahwa ketentuan lain dalam PP 46/2021 yang mengatur mengenai implementasi migrasi televisi digital tidak dibatalkan oleh Mahkamah Agung,” kata Kominfo.

Hingga saat ini Kominfo belum menerima salinan Putusan (MA) Mahkamah Agung terhadap uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP 46/2021) sebagaimana disampaikan oleh juru bicara Mahkamah Agung, Wakil Ketua MA bidang yudisial pada tanggal 2 Agustus 2022.

Sembari menunggu, Kominfo masih mengkaji berdasarkan informasi dari pemberitaan. Kominfo masih menunggu disampaikannya salinan putusan dimaksud oleh (MA) Mahkamah Agung.

Kemudian Kajian komprehensif baru dapat dilakukan setelah diterimanya salinan putusan, termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Kementerian Kominfo sebagai dampak dari Putusan MA tersebut.

Secara prinsip, migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital tetap berlanjut dan diimplementasikan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Dimana (UU) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengamanatkan penghentian penyiaran terestrial dengan teknologi analog (Analog Switch Off/ASO) dilakukan paling lambat pada tanggal 2 November 2022,” pungkas pihak Kominfo.

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Tidak Menerima Parsel Lebaran, Dedi Mulyadi Sarankan Berikan Kepada Warga yang Kurang Mampu

Kota Bandung | statusberita.com -ย Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) meminta kepada masyarakat untuk tidak memberikan parsel...

Metro Modest Fashion Week 2023, Desain Eksklusif bersama Desainer Anak Bangsa di Margo City Depok

Depok | statusberita.com - Metro, salah satu pusat fashion terkemuka di Indonesia, terus memperkuat kolaborasinya dengan perempuan kreatif...

Pengesahan Perpu Cipta Kerja Menjadi UU Disoal Oleh Ketua Asosiasi Kader Sosio – Ekonomi Strategis

Jakarta | statusberita.com - Suroto, Ketua Umum Asosiasi Kader Sosial Ekonomi Strategis (Akses), menanggapi pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti...

Kemitraan antara PLN dan Kementerian ATR/BPN untuk Mempercepat Sertifikasi Lahan dan Memitigasi Masalah Aset

Jakarta | statusberita.com - PT PLN (Persero) melanjutkan kemitraan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)...