Reporter: Saepuin
Tangerang | STATUSBERITA.com – Seorang Pria nekat mencuri mesin Dinamo milik Petambak Udang, Pria berinisial AI (25), Warga Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap Unit Reskrim Polsek Kronjo, Polresta Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma membenar kan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, (21/7/2022), sekitar jam 5 Pagi di Tambak Udang milik Korban berinisial AM, Warga Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang.
“Tersangka pencuruan mesin dinamo kincir kipas tambak yang biasa digunakan AM mengelola tambak udang,” kata Romdhon kepada Awak Media, Senin, 01 Agustus 2022.
Sementara itu, kata Kapolres, AM mengungkap kan hilangnya mesin dinamo tersebut membuat Korban mengalami kerugian hingga Rp61 juta dan Korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kronjo.
Setelah Kapolsek menerima laporan tersebut, Personel pun melakukan pendalaman dan Penyelidikan tentang keberadaan Tersangka, yang ditangkap di Rumahnya, pada Kamis (28/72022).
“Setelah melakukan penyelidikan, Petugas berasil menangkap pelaku yang berada di Rumahnya, setelah di tangkap, tersangka AI mengakui melakukan perbuatan pencurian mesin dinamo tersebut kepada Petugas,” ucap Romdhon.
Tersangka pun dibawa ke Polsek Kronjo untuk pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 tahun penjara. pungkas nya.(Saepuin)