Depok | statusberita.com – Dalam upaya mempercepat penyelesaian kasus sengketa tanah yang berhubungan dengan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Kampung Bojong-Bojong Malaka, Presiden Joko Widodo berjanji akan segera memfasilitasi pertemuan antara ahli waris pemilik tanah dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI), Marskal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto. Demikian hal itu di katakan Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, SH, Minggu (17/09/2023) di Depok.
Menurut Silfester, Janji tersebutย disampaikan oleh Presiden saat Silfester melaporkan masalah tanah di Kampung Bojong-Bojong Malaka kepada Presiden Jokowi dalam acara Rembug Nasional Relawan Militan Solidaritas Merah Putih (Solmet) pada Sabtu, 16 September 2023, di Gedung Putih Tio Ma, Bogor.
Ketua LSM Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT), Yoyo Effendi, turut memberikan dukungannya atas langkah ini dan menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Jokowi akan segera mengambil tindakan.
Ia mengungkapkan bahwa Silfester telah dengan jelas mengemukakan masalah tanah Bojong-Bojong Malaka dalam pidatonya di acara tersebut dan memohon bantuan Presiden untuk mempercepat penyelesaian kasus tanah ini dengan memenuhi tuntutan ahli waris pemilik tanah Bojong-Bojong Malaka.
โSaya yakin Presiden Jokowi akan segera memanggil pak Menteri dan mempertemukannya dengan kami,” ucap Yoyo.
Yoyo Effendi menambahkan bahwa dengan pertemuan antara ahli waris dan Menteri ATR/BPN RI, seharusnya masalah hukum yang berkaitan dengan tanah yang digunakan untuk Proyek Strategis Nasional Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) akan segera teratasi.
โTuntutan ahli waris agar Menteri ATR/BPN RI segera membatalkan sertifikat-sertifikat hak pakai milik RRI dan Kemenag yang terbukti cacat administrasi dan cacat yuridis itu akan segera terealisasi, sehingga tidak ada lagi permasalahan hukum dan permasalahan sosial dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII),โ terang Yoyo.
Untuk diketahui, ahli waris pemilik tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka telah mengajukan tuntutan kepada pemerintah agar mereka menerima uang ganti rugi atas tanah yang digunakan untuk Proyek Strategis Nasional Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
Mereka mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka, bukan tanah negara bekas Eigendom Verponding No. 23 (sisa) yang tercatat atas nama Mij Exsploitatie Van Het Land, sesuai dengan pengakuan Departemen Penerangan (RRI) dan Kementerian Agama RI. Klaim ini telah diajukan melalui proses persidangan Perkara Perdata No. 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk.
Dalam persidangan tersebut, ahli waris juga telah memperlihatkan bukti-bukti yang sah dan valid yang menunjukkan hak dan kepemilikan mereka atas tanah tersebut. Mereka juga menghadirkan saksi-saksi hidup yang memberikan keterangan di bawah sumpah tentang sejarah kepemilikan tanah oleh masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka selama berabad-abad, bahkan sebelum Indonesia merdeka atau sebelum pihak Departemen Penerangan (RRI) dan Kementerian Agama RI berada di lokasi tersebut.
Dalam proses persidangan, terungkap bahwa pengakuan Departemen Penerangan (kini Kementerian Komunikasi dan Informatika) tentang perolehan tanah melalui jual beli dengan Han Tek Nio atas nama perusahaan NV.Matchappy Tot Exsploitate Vn Het Land berdasarkan Akta Eigendom Verponding No. 23 (sisa) atas nama Mij Exsploiatie Van Het Land tidak didukung oleh bukti-bukti sah dan valid, baik dalam bentuk dokumen maupun kesaksian saksi.
Pihak Departemen Penerangan tidak mampu menyajikan dokumen hasil transaksi jual beli dengan Han Tek Nio atau akte Eigendom Verponding No. 23 (sisa) atas nama Mij Exsploitatie Van Het Land di persidangan.
Sayangnya, meskipun ahli waris telah membuktikan gugatannya dengan bukti-bukti yang sah, majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut tidak mengambil keputusan yang tegas, dan perkara tersebut diakhiri dengan amar putusan “NO” (Niet Onvanklijke Verklaard), yang berarti bahwa tidak ada pihak yang dimenangkan atau dikalahkan dalam perkara ini. (Edh)