back to top

Selain Kadinkes Lampung, KPK Juga Memanggil Bupati Bolaang Mongondow Utara untuk Klarifikasi LHKPN

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – Pada hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemanggilan untuk meminta klarifikasi terhadap Kadinkes Lampung Reihana Wijayanto dan Bupati Bolaang Mongondow Utara Depri Pontoh mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka. Menurut Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, pemanggilan ini dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya KPK dalam melakukan pencegahan terhadap potensi perilaku korupsi.

“Hari ini kami juga menjadwalkan permintaan klarifikasi LHKPN atas nama Bupati Bolaang Mongondow Utara sesuai dengan agenda pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN yang telah kami jadwalkan secara berkala”, terang Ipi melalui keterangan tertulis Senin 8/5/2023.

Ipi juga menjelaskan, bahwa KPK tidak hanya memanggil pejabat negara yang viral saja untuk diperiksa harta kekayaannya, tetapi juga melakukan pemeriksaan LHKPN secara berkala yang dapat ditindaklanjuti dengan klarifikasi seperti yang dilakukan hari ini terhadap Bupati Bolmut.

“Tetapi, KPK secara berkala juga melakukan pemeriksaan LHKPN yang dapat ditindaklanjuti dengan klarifikasi seperti salah satunya yang dilakukan hari ini terhadap Bupati Bolmut”, jelas Ipi.

Depri Pontoh telah hadir untuk memberikan klarifikasi dengan tim Direktorat LHKPN KPK, sedangkan Reihana Wijayanto telah hadir sejak pukul 08.00 WIB dan sedang memberikan keterangan di hadapan tim Direktorat PP LHKPN.

Selama proses klarifikasi, KPK meminta keduanya untuk membawa sejumlah dokumen pendukung yang dibutuhkan seperti sertifikat, bukti kepemilikan usaha, salinan dokumen harta tidak bergerak, salinan dokumen alat transportasi, salinan dokumen kas atau setara kas, salinan dokumen hutang dan piutang, dan lain sebagainya. Dokumen-dokumen tersebut akan diklarifikasi keabsahannya oleh KPK.

“Dalam surat undangan yang kami kirimkan kepada keduanya kami meminta, demi kelancaran proses klarifikasi agar mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan seperti sertifikat, bukti kepemilikan usaha, salinan dokumen harta tdk bergerak, salinan dokumen alat transportasi, salinan dokumen kas atau setara kas, salinan dokumen hutang dan piutang dan lainnya”, tandasnya.

KPK menekankan bahwa pemeriksaan LHKPN merupakan bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, KPK akan terus melakukan pemantauan dan pemeriksaan secara berkala terhadap LHKPN penyelenggara negara guna mencegah potensi terjadinya tindakan korupsi di masa yang akan datang.(Arf)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Prabowo Titahkan TNI-Polri, Tindak Tegas Ormas yang Meresahkan

Jakarta | statusberita.com - Presiden Prabowo Subianto menyoroti aktivitas organisasi masyarakat (Ormas) di kawasan industri, terutama yang meminta...

Waspada..!!! Kejahatan Selama Idul Fitri 2025, Polisi Buka Hotline Pelayanan Pengaduan di Call Center 110

Tangerang | statusberita.com - Tingginya aktivitas masyarakat selama musim mudik 2025, Idul Fitri 1446 Hijriah menjadi perhatian Polisi...

Tragedi Polisi Tembak Polisi, PN Cibinong Gelar Sidang Perdana

Cibinong | statusberita.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor mengelar sidang perdana kasus polisi tembak polisi yang...

Kepastian Hukum Kasus Penipuan Rp.2 Miliar di Polres Metro Depok Dipertanyakan

Depok | statusberita.com - Daut Kornelius Kamarudin, seorang yang diduga menjadi korban tindak kejahatan penipuan dan penggelapan, terus...