back to top

Sekretariat Kabinet dan Kantor Staf Presiden Masuk dalam 10 Lembaga Non-Kementerian dengan Pelaporan LHKPN Terendah

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – Dua lembaga terdekat Presiden Joko Widodo, yaitu Sekretariat Kabinet dan Kantor Staf Presiden (KSP), masuk dalam daftar 10 lembaga non-kementerian dengan tingkat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terendah. Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa tingkat pelaporan Sekretariat Kabinet hanya mencapai 65,81 persen, sedangkan Kantor Staf Presiden mencapai 80 persen, menurut data terbaru hingga 14 April 2023.

“Ya, ada instansi-insansi yang non kementerian ini instansi yang atasannya seperti disebut, ya presiden lah, KSP ada Setkab”, ujar Pahala dalam keterangannya, Sabtu (15/4/2023).

Pahala berharap bahwa dua lembaga non-kementerian di bawah Presiden Jokowi akan segera merespons masalah ini dengan cepat. Namun, Pahala menegaskan bahwa data tersebut bersifat dinamis dan selalu diperbarui mengikuti tindakan para wajib lapor.

Selain Sekretariat Kabinet dan Kantor Staf Presiden, ada juga delapan lembaga non-kementerian lain yang masuk dalam daftar 10 lembaga dengan tingkat pelaporan LHKPN terendah. Kompolnas menempati urutan terbawah dengan tingkat pelaporan hanya 44,44 persen, diikuti oleh TVRI dengan 48,08 persen, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan 51,52 persen.

“Tapi kita juga kaget juga, kok yang dekat-dekat ini (presiden) malah, kita Pikir ya mungkin karena sibuk kali”, ungkap Pahala.

Namun, Pahala mengungkapkan bahwa tingkat pelaporan LHKPN secara keseluruhan cenderung membaik, terutama karena semakin tingginya perhatian masyarakat terhadap kekayaan para pejabat. Menurut Pahala, tingkat pelaporan LHKPN lembaga non-kementerian juga cenderung meningkat.

“Kalau Kementerian ini jauh sudah membaik karena rata-rata sudah 99 persen”, lanjut Pahala.

Jadi saya berterima kasih ke media karena meramaikan LHKPN, sepertinya orang jadi agak takut sekarang kalau telat (lapor LHKPN)”, imbuhn Pahala.

Sebagai informasi, para penyelenggara negara dan pejabat yang masuk kategori wajib lapor harus mengirimkan LHKPN pada masa awal menjabat dan pensiun, serta LHKPN tahunan. KPK menetapkan batas akhir pelaporan LHKPN setiap 31 Maret. Meski begitu, Pahala mengapresiasi peran media dalam memperbincangkan LHKPN dan meningkatkan kesadaran para penyelenggara negara dan pejabat untuk melaporkan harta kekayaan mereka secara tepat waktu.(Arf)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | statusberita.com - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | statusberita.com - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya...

Fokus Putus Mata Rantai Kemiskinan, Presiden Siap Resmikan 53 Sekolah Rakyat Berasrama dalam Waktu Dekat

Jakarta | statusberita.com - Prabowo Subianto Presiden RI telah mengumumkan secara resmi terkait rencana pembangunan 200 Sekolah Rakyat...

Kapolres SBB Sebut Ratusan Personilnya Siap Amankan Idul Fitri 1446H

Maluku | statusberita.com - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku siapkan sebanyak 106 Personil untuk...