17.4 C
Indonesia
Sel, 26 September 2023

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

17.4 C
Indonesia
Selasa, 26 September 2023 | 6:01:49 WIB

Sekjen KRAMAT Sebut Tergugat Tidak Siap Lantaran Saksi Ahli Gagal Diajukan

Reporter : Dimas

Depok | STATUSBERITA.com Setelah ditunda selama 2 minggu oleh Majelis Hakim, sidang perkara antara ahli waris tanah kampung Bojong – Bojong Malaka ( penggugat ) dengan sejumlah Instansi Pemerintah ( Tergugat ) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, kamis (8/9).

Namun saksi ahli yang akan diajukan tidak dapat hadir agenda sidang diisi dengan pengajuan bukti tambahan dari Tergugat I.

Menurut kuasa hukum masyarakat pemilik tanah adat Kampung Bojong-Bojong Malaka, Fikri Wijaya, SH, bukti tambahan yang diajukan Terugat I adalah print out Putusan Pengadilan Negeri Depok dan Putusan PTUN Bandung.

“Tadi pihak Tergugat I yang semula akan mengajukan saksi ahli tidak jadi lalu diganti dengan pengajuan bukti tambahan yaitu putusan PN Depok No. 133 dan Putusan PTUN Bandung No. 137” Kata Fikri seusai sidang.

Terkait batalnya pihak Kementerian Kominfo (dahulu Departemen Penerangan) mengajukan saksi ahli lalu diganti dengan pengajuan bukti tambahan, Sekjen Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (K.R.A.M.A.T), Yoyo Effendi, kepada para Statusberita.com mengatakan bahwa dengan tidak dapat dihadirkannya saksi ahli yang direncanakan membuktikan bahwa Kementerian Kominfo dahulu Departemen Penerangan RI selaku pihak tergugat utama dalam perkara tersebut benar-benar tidak siap menghadapi gugatan hukum masyarakat pemilik tanah adat Kampung Bojong-Bojong Malaka tersebut.

Baca juga:  Penyerobotan Lahan 121 Ha, LSM Kramat Kawal Ahli Waris Perkara No. 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk Saat Sidang Lapangan

Indikasi ketidak siapanya Tergugat I tersebut sudah nampak sejak agenda sidang pembuktian surat digelar.

Pihak Tergugat I tidak dapat mengajukan bukti surat yang relevan dengan dalil bantahan dan pengakuan haknya atas tanah objek perkara. Tergugat I hanya mengajukan print out peraturan perundang-undangan yang bersifat normatif formalistik padahal alat bukti surat yang seharusnya diajukan adalah alas hak atas tanah yang diklaim nya yaitu akta Eigendom Verponding No. 23 (sisa) atas nama Mij Expl Van Het Land sebagaimana dikemukakan melalui dalil bantahan dan isi dupliknya.

Baca juga:  Puluhan Ribu Obat Keras Tak Berizin, Diamankan Dinkes Kabupaten Tangerang

Demikian pula pada sidang pembuktian saksi, pihak Kementerian Kominfo dahulu Departemen Penerangan RI tidak dapat mengajukan saksi fakta seorangpun untuk menguatkan dalil bantahannya. Kemudian ingin mengajukan saksi ahli yang keterangannya diharap dapat menguatkan dalil bantahannya pun tidak dapat direalisasikan karena saksi ahli yang ingin diajukan tidak hadir.

Demikian pula pada sidang pemeriksaan setempat, pihak Tergugat tidak membantah apapun ketika Ibrahim Bin Jungkir Dan kawan-Kawan menunjukan objek tanah milik mereka kepada majelis hakim bahkan para tergugat membenarkan bahwa objek tanah yang ditunjukan tersebut adalah objek tanah yang sama dengan tanah yang diklaim oleh para tergugat.

“Para tergugat memang tidak siap menghadapi gugatan masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka karena gugatan tersebut berdasarkan fakta dan data yang tidak bisa dibantah Kebenarannya oleh pihak manapun” ujar Yoyo Effendi.

Baca juga:  Konferensi Pers: Polsek Sekupang Ungkap Kasus Curanmor Pelaku di Bawah Umur

“namun apapun yang akan diajukan para tergugat dalam perkara ini sedikitpun tidak akan dapat merubah semua fakta yang sudah terungkap di pengadilan yaitu fakta-fakta tentang kebenaran status tanah objek perkara adalah murni tanah yang berstatus tanah hak milik adat bukan tanah bekas hak barat atau tanah eigendon Verponding yang menjadi tanah negara” pungkas mantan anggota KPU Kota Depok yang sempat bikin heboh Indonesia akibat keberaniannya melawan undang-undang pemilu dengan membuat aturan mencoblos dengan KTP dan KK dalan penyelenggaraan pemilu legislatif tahun 2009 ini.

Sidang akan dilanjutkan Kamis depan tanggal 15 September 2022 Dengan agenda pengajuan bukti tambahan apabila para pihak masih akan mengajukan bukti tambahan.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,872PengikutMengikuti
19,300PelangganBerlangganan

Latest Articles