Lubuklinggau | statusberita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuklinggau, pada Minggu, 20 Agustus 2023, kembali mengunjungi Kawasan Lampu Merah Patok Besi yang terletak di RT.7, Kecamatan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau II Utara.
Kunjungan petugas Satuan Reserse Narkoba ini merupakan bagian dari upaya rutin sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat setempat. Hal itu terkait dengan penetapan Kampung Lampu Merah Patok Besi sebagai Kampung Tangguh Bersih Narkoba atau KTBN.
“Setiap hari, petugas kami melakukan kunjungan dan memberikan penyuluhan di Kelurahan Patok Besi untuk menjadi Desa Bersih Bebas Narkoba,” jelas Hendrawan, Kabag Narkoba Polres Lubuklinggau.
Hendrawan menjelaskan, sebelum Kawasan Lampu Merah Patok Besi bisa menjadi Desa Bersih Bebas Narkoba, lokasinya harus bebas narkoba. Oleh karena itu, petugas melakukan kunjungan dan penyuluhan setiap hari.
Kawasan Lampu Merah Patok Besi di RT.7, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau II Utara, disulap menjadi Kampung Bersih Bebas Narkoba (KTBN).
Sebagai langkah awal pembentukan KTBN, Satres Narkoba Polres Lubuklinggau mendirikan posko pada Sabtu, 19 Agustus 2023.
Pendirian KTBN ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Desa Bersih Bebas Narkoba dan sebagai upaya preventif sekaligus sarana untuk mengedukasi warga di wilayah hukum Polres Lubuklinggau tentang bahaya narkoba.
Diketahui, pada 1 Agustus 2021, Kawasan Lampu Merah Patok Besi digerebek tim gabungan aparat Polres Lubuklinggau.
Dalam penggerebekan itu, ratusan pengunjung diamankan. Ditemukan juga bahwa puluhan orang berada di bawah pengaruh narkotika, dan sejumlah besar barang bukti disita.
Kabid Narkoba Polres Lubuklinggau, Hendrawan menjelaskan, pendirian KTBN dan poskonya merupakan langkah proaktif yang bertujuan untuk mencegah dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba.
Lebih lanjut Hendrawan menjelaskan, tahap awal pendirian posko KTBN di Kecamatan Sumber Agung, Kabupaten Lubuklinggau I Utara, dengan rencana selanjutnya pendirian posko tersebut di setiap kecamatan di Kota Lubuklinggau. Hal ini sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Setelah pembentukan posko KTBN, kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi tentang dampak narkoba,” kata Hendrawan, mantan Kapolres Muara Kelingi.
Hendrawan berharap dengan didirikannya posko KTBN di seluruh wilayah hukum Polres Lubuklinggau, dapat mengurangi atau mencegah penyalahgunaan narkoba yang melibatkan zat-zat seperti ganja, sabu, ekstasi, dan obat-obatan terlarang lainnya di dalam kota.
“Mari kita bekerja sama untuk menciptakan masa depan yang lebih baik, bebas dari jebakan penyalahgunaan narkoba,” ajaknya.
Sementara itu, perlu dicatat bahwa setelah penggerebekan sebelumnya, Pemerintah Kota Lubuklinggau telah menutup Lampu Merah Patok Besi. Selain itu, izin dua kafe yang ditemukan melanggar dicabut. (Wewen ABH)
#KTBN #BersihDesaBebasNarkotika #PolresSumatra #DivisiNarkotikaPolsekSumatra #LubuklinggauPolsek #PolriIndonesia