Tanah Karo | statusberita.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja pada hari Senin (08/05/2023), sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Bukit, Kecamatan Dolat Rakyat, Kabupaten Karo, tepatnya di Perladangan Tebing.
Dalam pengungkapan tersebut, tim Opsnal Satnarkoba berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial LG alias Pagadung (59), yang merupakan warga Desa Bukit Kecamatan Dolat Rakyat.
Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, S.H., mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap seorang laki-laki karena diduga menanam dan memiliki tanaman narkotika jenis ganja, Jumat (12/05/2023)
Lebih detail di katakannya, informasi dari masyarakat yang diterima pada hari Senin, 8 Mei 2023, sekitar pukul 12.00 WIB, terkait adanya ladang ganja di Desa Bukit, langsung ditindaklanjuti oleh Unit II Satresnarkoba.
“Dari informasi masyarakat tersebut, langsung kita ke lapangan untuk melakukan lidik kebenaran informasi tersebut,” jelas Kasat.
Setelah melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud, petugas berhasil menemukan ladang ganja di Desa Bukit tersebut dan langsung melakukan pengintaian terhadap pemilik ladang ganja tersebut.
Pada pukul 14.30 WIB, saat petugas sedang melakukan pengintaian di sekitaran lokasi ladang, tepatnya di Perladangan Tebing, petugas melihat seorang laki-laki dewasa yang sedang berada di sekitar ladang ganja tersebut. Melihat laki-laki tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya yang kemudian diketahui bernama LG alias Pagadung.
Turut ditemukan dari hasil serangkaian penggeledahan tempat sekitar, barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) batang diduga pohon ganja meliputi akar, batang, daun, ranting, dan biji, serta narkotika diduga jenis ganja meliputi daun dan biji kering yang sudah dibungkus dengan potongan kertas warna putih, serta narkotika diduga jenis ganja meliputi daun dan batang kering yang dibungkus dengan sebuah plastik asoy warna merah yang ditemukan di Perladangan Perjumaan Tebing.
Dari hasil interogasi, Pagadung mengaku narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya dan ladang tempat ditemukan keseluruhan barang bukti adalah miliknya.
Dari keterangan LG alias Pagadung, ia juga masih memiliki narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah Pagadung dan ditemukan lagi barang bukti berupa narkotika jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting, daun, dan biji yang dibungkus kertas warna putih.
Selanjutnya petugas langsung membawa Pagadung dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
LG alias Pagadung dikenakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup AKP Henry. (Julius sp)