Depok | statusberita.com – Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, RSUD KiSA Kota Depok sedang menyusun standar pelayanan publik berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014. Direktur RSUD KiSA, Devi Maryori, menjelaskan bahwa setiap unit layanan publik, termasuk pelayanan kesehatan, harus memiliki standar operasional prosedur (SOP). Oleh karena itu, rumah sakit pemerintah ini berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Dalam menyusun standar pelayanan kami melibatkan unsur akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Kecamatan, Kelurahan, Puskesmas, Kepolisian, TNI, dan masyarakat, mereka harus tahu juga SOP pelayanan di RSUD KiSA seperti apa”, terangnya, Jum’at (14/04/23).
Untuk menyusun standar pelayanan, RSUD KiSA melibatkan berbagai unsur, seperti akademisi, lembaga swadaya masyarakat, Kecamatan, Kelurahan, Puskesmas, Kepolisian, TNI, dan masyarakat. Tujuannya adalah agar semua pihak mengetahui SOP pelayanan di RSUD KiSA dan dapat memberikan masukan untuk peningkatan kualitas pelayanan. Setiap pelayanan yang sudah disusun akan disosialisasikan dan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengakses standar pelayanan publik dengan mudah.
RSUD KiSA juga sedang membangun Zona Integritas, sehingga semua unit layanan harus memiliki standar yang dapat digunakan sebagai bahan evaluasi bilamana terjadi ketidaksesuaian prosedur.
“RSUD KiSA juga sedang membangun Zona Integritas, oleh karena itu semua unit layanan harus memiliki standar yang dapat digunakan sebagai bahan evaluasi bilamana terjadi ketidaksesuaian prosedur”, ungkapnya.(Arf)