Jakarta | statusberita.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menanggapi surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait surat Kapolri nomor B/2725/IV/KEP./2023ke Polri. Endar diminta untuk menjabat sebagai Direktur Penyidikan di KPK, dengan alasan komitmennya untuk memberantas korupsi.
Dalam suratnya, Kapolri Sigit menyampaikan dukungan terus menerus dari Polri untuk memperkuat kemampuan KPK menangani kasus korupsi. Ia juga mengatakan, kepolisian sedang mempersiapkan kandidat terbaik untuk mengisi posisi Wakil Jaksa di KPK menyusul pengangkatan Irjen Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya.
“Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Pol Endar Priantoro SH, SIK, MSi, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi”, demikian tertulis dalam poin d surat Kapolri nomor B/2725/IV/KEP./2023, Senin 3/4/2023.
Perlu diketahui, seleksi posisi Wakil Jaksa Penuntut Umum di KPK akan dilakukan melalui proses seleksi terbuka. Surat itu juga menyebutkan Polri sedang menyiapkan posisi yang bisa diisi oleh penyidik โโyang kembali dari KPK.
Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro tidak lagi menjabat sebagai Direktur Penyidikan di KPK. KPK menyatakan masa jabatannya di lembaga antikorupsi telah berakhir.
Menanggapi informasi publik tentang berakhirnya masa jabatan Endar, Sekjen KPK Cahya H Harefa membenarkan kabar tersebut. Sesuai keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023, Endar diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan di KPK terhitung sejak 1 April 2023.
Cahya menyebut masa jabatan Endar di KPK sebenarnya sudah diperpanjang Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Perpanjangan itu tertuang dalam surat Sigit kepada KPK tertanggal 29 Maret 2023.(Arf)