Jakarta | statusberita.com – Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, telah resmi menjadi tersangka dalam kasus penanganan perkara di MA. Keputusan ini diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang juga menyatakan bahwa Hasbi Hasan akan segera ditahan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers penahanan mantan Komisaris BUMN, Dadan Tri Yudianto, pada Selasa (6/6/2023). Selain Hasbi, Dadan juga merupakan salah satu tersangka baru yang diumumkan oleh KPK dalam kasus suap penanganan perkara di MA.
“Kenapa yang ditahan satu padahal yang ditetapkan (tersangka) dua?. Itu bagian dari proses yang sedang KPK lakukan”, terang Ghufron.
Nurul Ghufron menjelaskan, bahwa penahanan hanya dilakukan terhadap satu dari dua tersangka yang ditetapkan. Hal ini merupakan bagian dari proses yang sedang dilakukan oleh KPK.
Pada Rabu (25/5), Hasbi Hasan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, setelah pemeriksaan selesai, KPK tidak langsung menahan Hasbi.
Nurul Ghufron menegaskan bahwa penahanan terhadap Hasbi Hasan hanya masalah waktu. KPK akan segera melakukan penahanan terhadap Hasbi sebagai tersangka.
“Jadi hanya soal waktu. Itu bagian dari teknis dan strategi. Tinggal waktu saja”, tandasnya.(Arf)