Reporter: Sawijan
Jakarta | statusberita.com – Dari ke lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan melakukan proses rekonstruksi ulang pada hari ini, Selasa (30/8/2022).
Bareskrim Polri memastikan eks Kadiv Propoam Polri (FS) Ferdy Sambo , Bharada Richard Elizer (E), Bripda Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) akan mengenakan baju tahanan.
Sementara Putri Candrawathi tidak mengenakan baju oranye lantaran statusnya yang sampai saat ini belum ditahan.
Dari Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Selain itu Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan pesan untuk para jaksa yang menangani kasus Eks Kadiv propam polri Irjen Ferdy Sambo.
Para Jaksa diminta untuk berhati-hati memberikan pasal kepada Irjen Ferdy Sambo dalam persidangan nanti.
Hotman,penyuka berlian dan mobil mewah ini mengatakan bahwa pengacaara Ferdy Sambo bisa membantah pasal pembunuhan berencana terhadap kliennya di persidangan nanti.
Hotman mengatakan? sebab dia mendengar kabar bahwa Ferdy Sambo sempat menangis saat mendengar pengakuan sang istri, Putri Candrawathi yang dilecehkan.
Kalau memang itu benar, jaksa harus hati hati karena pengacara Sambo bisa pakai itu, bahwa ini bukan pembunuhan berencana,” kata Hotman saat tampil di program FYP Trans7.
Menurut pria berdarah Batak ini, hal wajar jika seorang suami langsung bertindak jika mengetahui istrinya dapat perlakuan tak menyenangkan.
Seorang suami yang istrinya digituin, kalau benar yah, langsung menangis, langsung bertindak,” kata Hotman Paris.
Bapak tiga anak ini lantas membeberkan alasan dirinya bisa menyimpulkan demikian.
Hotman menjelaskan,Dari keadaan emosi kemudian lanjut dengan peristiwa penembakan. Berarti apa? Emosi spontan, berarti bisa kena bukan pasal 338.
Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
ada tiga ajudan Ferdy Sambo yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada E, Bripka RR, dan KM.