Jakarta | statusberita.com – Raden Indrajana Sofiandi (RIS) didakwa melakukan penganiayaan fisik terhadap kedua anaknya, KRS (12) dan KAS (10), seperti yang dilaporkan oleh mantan istrinya, KEY. Indrajana tidak membantah tuduhan itu.
โSebelum penasehat hukum menyampaikan kepada ketua, penasehat hukum terlebih dahulu berkonsultasi dengan terdakwa bahwa terdakwa menyerahkan semuanya kepada penasehat hukum sehingga penasehat hukum melihat dakwaan, kami tidak keberatan atau mengajukan eksepsi. barang bukti,” ujar kuasa hukum Raden Indrajana, Freddy Tambunan kepada wartawan usai siang di PN Jaksel, Rabu (12/4/2023).
Freddy menilai dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah tuntas. Dia mengatakan bahwa mereka fokus pada pembuktian kasus tersebut.
โKalau dilihat dari hasil dakwaan sudah teliti, lengkap, dibuat oleh JPU,โ kata Freddy.
“Pertimbangannya sudah lengkap. Artinya pengecualian untuk keberatan karena ada masalah materil, masalah formil, tapi di sini tidak ada. Ini sudah lengkap,” imbuhnya.
Kuasa hukum Indrajana lainnya, Hendri Kurnian, mengaku tidak mengetahui kliennya akan menghadiri sidang secara daring. Ia mengatakan, dirinya dan Freddy baru mengetahui Indrajana tidak hadir di PN Jaksel saat sidang dimulai.
โSaya baru tahu hari ini sidangnya online. Makanya saya juga tidak paham kalau online. Saya baru tahu pas masuk, ada TV (layar Zoom) di sana dan klien saya ada di sana. Lalu saya berpikir , jadi sidangnya memang online,” kata Hendri Kurnian.
Namun, Freddy mengaku tidak heran jika kliennya hadir secara virtual. Ia mengatakan, menghadirkan terdakwa secara online selama persidangan di masa pandemi COVID-19 merupakan hal yang wajar karena mengikuti aturan yang ada.
โBaru tadi sore. Kami sebagai penasehat hukum sudah terbiasa dengan persidangan pidana sejak wabah COVID-19. Karena jika terdakwa dibawa masuk saat COVID-19, nanti dia bisa menyebarkan virus ke dalam penjara. Saya sudah sudah lama di sidang pidana, sudah terbiasa dengan kasus pidana seperti ini, jadi saya tidak kaget lagi,” kata Freddy.
“Ini terkait masalah COVID tahun 2019, peraturan dari MA tentang perkara pidana tidak dihadiri terdakwa. Jadi saya tidak bisa menjawab pertanyaan wartawan kenapa terdakwa tidak hadir secara langsung,” tambahnya.
Sebelumnya, JPU mengungkap penyebab awal Raden Indrajana Sofiandi (RIS) melakukan KDRT terhadap kedua anaknya, KRS (12) dan KAS (10). JPU menyebut penyebab KDRT Indrajana terganggu oleh suara anak-anaknya saat sekolah daring.
JPU mengatakan, peristiwa pemukulan KAS bermula saat speaker tablet milik KAS dirusak saat sekolah daring. KAS kemudian menggunakan headset dan berbicara keras mengikuti proses pembelajaran.
Bahwa pada tanggal 14 September 2021, sekitar pukul 09.30 WIB, saat korban KAS sedang belajar daring di ruang keluarga, di dalam apartemen Signature Park Tower 9 lantai 15 unit 06, karena speaker tablet yang digunakannya error. , KAS harus pakai headset dan ngomong keras ke guru,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).
Jaksa menyebut suara KAS mengganggu Raden Indrajana hingga membuatnya emosi. Indrajana kemudian keluar dari kamarnya dan memukul kepala KAS serta menendang badannya.(Rz)