Jakarta | statusberita.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan pemilu. Putusan ini disambut baik oleh KPU.
Dalam keterangan tertulisnya, KPU menegaskan bahwa jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu bukanlah wewenang atau kompetensi Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), melainkan merupakan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Mahkamah Konstitusi. Putusan PT Jakarta tersebut dianggap dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara perbuatan melawan hukum dalam kepemiluan melalui jalur peradilan umum.
Namun, KPU menegaskan bahwa terhadap Putusan Bawaslu perkara No. 01/2023 (perkara Partai Prima), tetap akan dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPU untuk melaksanakan putusan Bawaslu.
Sebelumnya, PN Jakpus telah menunda tahapan Pemilu 2024, namun putusan ini dibatalkan oleh PT DKI Jakarta setelah mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh KPU RI. Pejabat humas PT DKI Jakarta, Binsar Pakpahan, mengatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang menangani sengketa partai politik. Menurutnya, gugatan Partai Prima terhadap KPU merupakan kewenangan PTUN.
Majelis tingkat banding juga menyatakan bahwa perkara ini bukan hanya gugatan perdata atau perbuatan melawan hukum, melainkan mengenai sengketa parpol. Oleh karena itu, PTUN berwenang menerima keberatan terkait sengketa partai politik dan juga berwenang menerima banding atau keberatan dari hasil keputusan Bawaslu, jika keberatan tersebut datang dari KPU.
Putusan PT DKI Jakarta membatalkan seluruh putusan PN Jakpus terkait gugatan Partai Prima dan menegaskan bahwa putusan penundaan sisa tahapan Pemilu 2024 juga telah dibatalkan. Putusan banding tersebut menyatakan bahwa tahapan pemilu tidak ditunda.
Dengan demikian, putusan PT DKI Jakarta ini telah memperjelas kembali jalur peradilan yang harus diikuti dalam menyelesaikan sengketa pemilu dan menegaskan wewenang masing-masing badan dalam menangani sengketa tersebut.(Rz)