back to top

Puluhan Tahun Tinggal Tanpa Identitas Jelas, Warga Kampung Merah Putih Harapkan Kepedulian Pemkot Depok

Date:

Share post:

Depok | statusberita.com – Ratusan warga Kampung Merah Putih Sukadamai, Sukatani, (Ciherang) Tapos berharap, keberadaan mereka bisa diakui oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Hal tersebut diungkapkan saat tengah berlangsung agenda silaturahmi antara ahli waris Yuni Chandra Nurjanah, dengan para penguasa fisik tanah yaitu warga Kampung Merah Putih Sukadamai.

“Kami berharap Pemerintah Kota Depok memperhatikan keberadaan kami disini, untuk mendapatkan hak dan kewajiban seperti warga Depok pada umumnya”, ucap Afilu, Pembina Kampung Merah Putih.

Keinginan masyarakat, dan pengurus Paguyuban Kampung Merah Putih yang berharap agar keberadaan mereka dilegalkan oleh pemerintah, khususnya Pemkot Depok bukan tanpa alasan. Pasalnya, mereka sudah puluhan tahun tinggal di lokasi tersebut.

“Apa lagi menjelang pesta Demokrasi seperti Pemilu/Pilkada, kami pun ingin bisa mencoblos disini dan minimal mempunyai KTP Depok”, ungkap Afilu.

Sementara itu, Wangku salah satu Pengurus Paguyuban menambahkan, sejak datang pada tahun 2001 silam banyak kejadian yang tidak mengenakan, yang salah satu diantaranya ada indikasi intimidasi dan klaim tanpa bukti oleh orang yang memiliki kepentingan pribadi.

“Bahkan jujur saja, saya garis bawahi, ada yang memanfaatkan ‘Oknum’ untuk menakut nakuti saya disini dalam kurun waktu tersebut. Tapi saya yakin suatu saat ada orang baik yang akan membantu”, harap Wangku.

Sementara Syarief Nurdin selaku Ketua Paguyuban Warga Kampung Merah Putih menjelaskan, bahwa nama Kampung merah putih Sukadamai diambil karena mayoritas berawal dari para penggarap tanah kosong, yang berasal dari berbagai daerah, suku dan agama yang tetap rukun dan damai hingga saat ini.

“Tentunya kami juga ingin berkontribusi untuk Pemerintah Kota Depok, dan saat ini jumlah warga disini berjumlah sekitar 300 KK”, terang Syarief.

Sementara Camat Tapos, Abdul Mutolib, saat dikonfirmasi mengenai pedoman pembentukan RT/RW menegaskan, harus mengacu pada Perwal 13/2021 dan perubahannya Perwal 65/2022.(Arifin)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | statusberita.com - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | statusberita.com - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya...

Fokus Putus Mata Rantai Kemiskinan, Presiden Siap Resmikan 53 Sekolah Rakyat Berasrama dalam Waktu Dekat

Jakarta | statusberita.com - Prabowo Subianto Presiden RI telah mengumumkan secara resmi terkait rencana pembangunan 200 Sekolah Rakyat...

Kapolres SBB Sebut Ratusan Personilnya Siap Amankan Idul Fitri 1446H

Maluku | statusberita.com - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku siapkan sebanyak 106 Personil untuk...