Tangerang | Status Berita – Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang menyelenggarakan aksi Gerakan Bersama Masyarakat tersebut, menCegah Maraknya Peredaran Obat keras yang Terlarang (Gebyar Gempita) bersama dengan tim gabungan di 17 Kecamatan, Penjaringan tersebut mencapai nilai Rp 50 juta.
“Dalam pengawasan kita bersama, kami menemukan 304 butir psikotropika, 6.712 butir tramadol, 10.138 butir Trihexyphenydyl/Heximer dan ribuan butir obat keras lainya. Di perkirakan nilai ekonomi dari Obat keras tersebut berkisar 50 juta,” ujar Kepala Seksi Farmasi dan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati pada Kamis (18/8/2022).
Lebih lanjut, ribuan obat tersebut berasal dari 20 toko, yang tidak berizin di 17 Kecamatan yang diperiksa. dan hasil temuan obat-obat terlarang tersebut pun langsung diringkus dan diamankan.
“KaloJika tidak diawasi, obat tersebut berpotensi dan dibeli anak remaja, berdasar kan di salahgunakan, mengingat, obat tersebut tergolong jenis obat yang hanya bisa dibeli dengan resep Dokter,” ujarnya.
Dirinya mengimbau kepada Masyarakat lebih berhati-hati lah, dan waspada pada peredaran obat terlarang tersebut, Mengingat, distribusi obat yang tidak memiliki izin dapat membahayakan Nasyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kami akan rutin melakukan dalam pengawasan. Sehingga diharapkan untuk keamanan obat yang beredar di Kabupaten Tangerang dapat terjamin untuk Masyarakat,” kata Desi.
Sebagai informasi, tim gabungan terdiri dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Tangerang, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, dan Apoteker Puskesmas se-Kabupaten Tangerang,” tutup nya. (Saepuin)