Jakarta | statusberita.com – Keluarga korban tragedi Kanjuruhan mengalami penolakan saat melaporkan ke Bareskrim Polri. Namun, menurut Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, hal tersebut tidak benar. Ramadhan menyatakan bahwa petugas piket tidak memberikan rekomendasi penerbitan laporan polisi karena proses hukum tragedi Kanjuruhan masih berjalan, Selasa (11/4/2023).
Proses hukum masih berlangsung dan kasus ini belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga petugas tidak memberikan rekomendasi penerbitan laporan. Ramadhan menegaskan bahwa hal ini bukanlah penolakan, melainkan karena kasus ini masih dalam proses.
Sebanyak 5 keluarga korban tragedi Kanjuruhan datang ke Bareskrim Polri bersama pengacara dan perwakilan LSM untuk melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak berdasarkan Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Namun, laporan tersebut tidak diterima oleh Bareskrim karena dianggap tidak cukup bukti.
Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian, yang mendampingi pihak korban Kanjuruhan, mengatakan bahwa tujuannya datang ke Bareskrim Polri adalah untuk melaporkan beberapa pihak yang diduga terlibat dalam tragedi tersebut. Ada individu yang melakukan penembakan gas air mata ke stadion dan individu terlapor yang memiliki kewenangan untuk mengerahkan pasukan Brimob beserta seluruh alat kelengkapannya.
Namun, karena laporan masih belum bisa diterbitkan atau ditolak karena tidak cukup alat bukti, Daniel akan terus memperjuangkan keadilan bagi korban Kanjuruhan. Dia akan melakukan audiensi dengan Komnas HAM terkait dengan dugaan pelanggaran HAM berat di tragedi Kanjuruhan dan melaporkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.(Rz)