Bandung | statusberita.com – Polisi berhasil menangkap dua pria yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika ganja dengan inisial AH dan UT. Kedua pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kombes Kusworo Wibowo, Kapolresta Bandung, menjelaskan bahwa awalnya polisi menangkap AH setelah menemukan ganja yang ia simpan. Setelah melakukan interogasi terhadap AH, diketahui bahwa ganja tersebut dibeli dari UT yang menanam ganja di tengah hutan.
“Petugas awalnya mendapatkan informasi tentang transaksi narkoba berupa ganja. Kami kemudian melakukan penangkapan terhadap AH, dan dari interogasi terhadap AH, kami mengetahui bahwa ganja tersebut didapat dari UT,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung, pada hari Senin (5/6/2023).
Diketahui bahwa UT melakukan penanaman ganja secara mandiri di Gunung Lemah Luhur, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung sejak bulan Oktober 2022.
“Mulai Oktober 2022, dia menanam ganja dengan biji yang diperoleh dari rekannya yang telah meninggal. Dia menanam ganja ini di tengah hutan dan merawatnya sendiri. Dari 10 pot yang ditanam, hanya 3 pot yang berhasil hidup,” jelasnya.
Kusworo menjelaskan bahwa UT berhasil menanam 10 pot ganja, tetapi hanya 3 pot yang dapat berkembang dengan baik. Sementara 7 pot lainnya mati atau mengering. Dari 3 pot yang hidup ini, UT baru kali ini melakukan panen dan menjualnya kepada AH. Namun, AH berhasil ditangkap sebelum melakukan transaksi tersebut.
Demikianlah peristiwa penangkapan dua pria yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan ganja ini. Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait kasus ini.(Rz)