Reporter: Sawijan
Jakarta | statusberita.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani KEPRES Keputusan Presiden Mengenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan mengatakan bahwa salinan Keppres tersebut sudah diserahkan ke Asisten SDM Polri.
Hersan mengatakan Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri,” jelasnya kepada wartawan pada, Jum’at (30/9/2022).
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung membenarkan berkas pemecatan Ferdy Sambo telah diterima Setneg.
Pramono meminta semua pihak menunggu berkas tersebut karena sedang diproses. “Ya tunggu saja, pokoknya sudah sampai (berkas pemecatan Ferdy Sambo),” ungkap Pramono Anung di JCC Senayan, Jakarta,pada Kamis (29/9/2022).
Sebelum itu Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung membenarkan berkas pemecatan Ferdy Sambo sudah diterima Setneg.
Perlu diketahui, berkas pemecatan tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowidodo setelah permohonan banding PTDH yang diajukan Ferdy Sambo ditolak.
Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo (FS) telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun tersangka lainnya dalam kasus yakni Istri (FS)Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Selain kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bukan hanya Ferdy Sambo tersangka lainnya juga ,yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Pol Agus Nurpatria (eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).