Jakarta | statusberita.com – Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah telah melaporkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, ke Bareskrim Polri sebagai tindak lanjut dari komentar ancaman ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’. Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengkonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima pada jam 09.00 WIB pada tanggal 26 April 2023.
“Siap sudah (diterima laporan polisi) kemarin jam 09.00 WIB”, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat dikonfirmasi, Rabu (26/4/2023).
Sandi menyatakan, bahwa tim Direktorat Cyber Bareskrim sedang memproses laporan tersebut, namun belum memberikan detail terkait pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor.
“Sekarang sedang ditangani tim Direktorat Cyber Bareskrim”, terangnya.
Sebelumnya, Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, mengatakan bahwa Andi dilaporkan terkait dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan melalui akun Facebook-nya. Laporan tersebut memiliki nomor registrasi LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023.
“Ya tadi di dalam di SPKT, kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebook-nya. Dan juga telah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan di media sehingga kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri”, tandas Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Nasrullah menyebut bahwa komentar Andi telah menyakiti hati warga Muhammadiyah. Dengan demikian, PP Pemuda Muhammadiyah mengambil langkah hukum untuk mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri.(Arf)